Ket Photo: Musyawarah Nasib Seorang Janda di Kantor Kades
Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Nasib malang menimpa Samikem (60), seorang janda warga Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Meski memiliki rumah dan surat tanah yang sah sejak 1986, ia kini terpaksa menumpang di rumah orang lain karena sebagian tanahnya diduga dikuasai pihak lain atas dasar surat baru yang diterbitkan oleh Kepala Desa setempat.
Ket Photo: Kades Kampung Wakti Bersama Korban Samikem .
Diduga, surat tanah yang memicu sengketa tersebut diterbitkan oleh Kepala Desa Kampung Dalam, Masngut S.Sos, atas nama seseorang bernama Saidi. Surat itu, bertanggal 12 September 2018, menyebutkan ukuran tanah seluas 12 meter x 35 meter yang menurut Samikem dan keluarganya, sebagian masuk ke dalam lahan milik mereka.
“Kami punya surat sejak tahun 1986, lengkap dengan ganti rugi dari Pak Bejo dan ditandatangani Kepala Desa saat itu. Ukurannya satu rante, kira-kira 15 meter x 20 meter,” ujar Samikem sambil menahan tangis saat ditemui wartawan Global Expose TV, Kamis (26/6/2025).
Konflik bermula ketika Saidi membangun dapur di atas lahan yang diklaim Samikem sebagai bagian dari tanahnya. Saidi beralasan bahwa tanah itu masuk dalam surat yang ia miliki, yang ditandatangani oleh Kades Masngut. Padahal, menurut keluarga Samikem, tidak ada surat sebelumnya atas nama Saidi atau orang tuanya.
Hal ini diperkuat oleh temuan surat pernyataan dari H. Paijo bertanggal 17 September 2016, yang menyebutkan bahwa tanah tersebut dulunya milik orang tuanya namun tidak memiliki bukti surat kepemilikan apa pun.
“Masngut, Saidi, dan Paijo kami duga bersekongkol untuk menguasai tanah orang tua kami,” kata anak kandung Samikem.
Pada pertemuan antara pihak desa dan keluarga Samikem, Masngut sempat menyampaikan rencana untuk mengukur ulang lahan berdasarkan surat tertua yang dimiliki, yakni milik Samikem. Ia juga memastikan bahwa luas tanah milik Samikem tidak akan berkurang.
Namun, hingga lebih dari satu bulan berlalu, pengukuran ulang tak kunjung dilakukan. “Kasus ini seperti ditidurkan,” ujar Samikem. Ia berharap agar pemerintah kecamatan dan kabupaten segera turun tangan.
“Kami mohon kepada Bapak Camat Bilah Hulu Muhammad Kamisdan Ritonga dan Ibu Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM agar membina Kepala Desa Kampung Dalam. Ia harus bertanggung jawab atas masalah ini,” ujar Samikem.
Kini, Samikem bersama cucunya harus menumpang tinggal di rumah orang lain, meski memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga saat ini.
“Begitu kejam perlakuan mereka kepada kami. Kami warga kecil hanya bisa mengadu kepada pemerintah,” tutup Samikem lirih.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Oknum Kades Diduga Terbitkan Surat Tanah di Atas Lahan Janda Samikem












