Terbongkar di Persidangan: Ratusan Sertifikat Tanah Diduga Palsu Diterbitkan Oknum BPN Jakarta Timur

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Jakarta –
Dugaan Praktik mafia tanah kembali mencuat, kali ini menyeret oknum di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur. Dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (25/6), terungkap bahwa BPN Jakarta Timur diduga telah menerbitkan 437 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas lahan yang sebelumnya telah dinyatakan bermasalah secara hukum.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Firdaus Muslim tersebut mengungkap bukti baru terkait SHGB Nomor 05152 yang menjadi objek gugatan. Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CoperLink, Junaidi Siahaan, menyampaikan bahwa SHGB tersebut terbit di atas girik palsu yang sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“BPN Jakarta Timur menerbitkan SHGB yang kemudian dipecah menjadi 437 bidang di atas tanah yang jelas-jelas bermasalah. Ini cacat administrasi dan harus dibatalkan,” tegas Junaidi usai sidang.

Ia menambahkan, proses penerbitan SHGB itu sangat janggal. “Pengukuran dilakukan pada 10 Oktober 2024, tapi hanya empat hari kemudian, tepatnya 14 Oktober 2024, sertifikat sudah terbit. Ini sangat tidak wajar,” katanya.

Menurut Junaidi, pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran atas tanah girik No. C 119 yang berlokasi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, sejak Maret 2020. Namun, BPN justru tetap menerbitkan SHGB pada Juli 2020, mengabaikan keberatan dari ahli waris.

“Pemblokiran kami ditolak dengan alasan yang tidak masuk akal. Belakangan diketahui bahwa mereka diam-diam memecah SHGB menjadi ratusan sertifikat. Padahal jelas-jelas lahan tersebut bermasalah secara hukum,” ujarnya.

Ia menilai ada indikasi permainan di internal BPN Jakarta Timur dan mendesak agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Kanwil DKI Jakarta segera membatalkan SHGB yang diterbitkan di atas tanah tersebut. “Sesuai peraturan menteri, HGB yang belum lima tahun dapat dibatalkan oleh Kanwil,” tambahnya.

Junaidi juga meminta Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk turun tangan secara langsung. “Kami berharap Pak Menteri tidak tinggal diam. Ini bukan persoalan kecil—ini soal keadilan dan penegakan hukum atas praktik mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, pihak BPN Jakarta Timur yang menjadi tergugat dalam perkara ini, enggan memberikan keterangan kepada media. Kepala BPN Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin, juga belum memberikan tanggapan atas temuan yang diungkap dalam persidangan.

Pimpinan Umum Media Rajawali, Ali Sopyan, yang juga mengikuti perkembangan kasus ini, turut mengecam dugaan keterlibatan aparat BPN dalam praktik mafia tanah. Ia meminta pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk segera membersihkan jajaran BPN dari oknum-oknum yang terlibat.

“Kabinet Merah Putih ke depan harus berani memecat gerombolan penyamun tanah rakyat ini. Masalah seperti ini sudah terjadi sejak era Presiden Jokowi dan sampai sekarang belum tuntas,” kata Ali saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat. Para pihak berharap lembaga peradilan dapat mengungkap fakta secara transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Terbongkar di Persidangan: Ratusan Sertifikat Tanah Diduga Palsu Diterbitkan Oknum BPN Jakarta Timur

Berita Terkait

Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Obat Terlarang di Cibatu, Kapolres dan Propam Polres Garut Diminta Periksa Oknum Anggota
Dugaan Setoran Demi Pertahankan Jabatan Kepsek Kembali Mencuat, Dana BOS Disebut Tergerus hingga Rp150 Ribu–Rp200 Ribu per Siswa
Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global
Rekaman Neraka 23 MENIT! Oknum Kades Air Nau Diduga Sekap Wartawan, ‘Damai Settingan’ Digugat Nasional!
Sidang Kedua Gugatan Warga, Kepastian Hukum Eks HGU PT BSP Jadi Sorotan 
Datang, Periksa, Pulang Tanpa Sita  Ketegasan Tipidter Polres Bogor dalam Kasus Solar Diduga Ilegal Dipertanyakan 
Oknum Satpam PT SMART Padang Halaban Diduga Langgar Etika, Warga Meradang
Ucapan Belasungkawa Resmi
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:12 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Obat Terlarang di Cibatu, Kapolres dan Propam Polres Garut Diminta Periksa Oknum Anggota

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:15 WIB

Dugaan Setoran Demi Pertahankan Jabatan Kepsek Kembali Mencuat, Dana BOS Disebut Tergerus hingga Rp150 Ribu–Rp200 Ribu per Siswa

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:06 WIB

Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:37 WIB

Rekaman Neraka 23 MENIT! Oknum Kades Air Nau Diduga Sekap Wartawan, ‘Damai Settingan’ Digugat Nasional!

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:11 WIB

Sidang Kedua Gugatan Warga, Kepastian Hukum Eks HGU PT BSP Jadi Sorotan 

Berita Terbaru