Beriman Panjaitan. SH. MH. Apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Menangkan Gugatan Banding Jumadi Atas Pemdes Sidorukun

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Putusan Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan Nomor 332/PDT/2025/PT MDN
Putusan Banding Amar Putusan

MENGADILI : 1. Menerima permohonan
banding dari Kuasa
Hukum Para Pembanding
semula Para Tergugat dan
Turut Tergugat tersebut.

2. Menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Rantau
Prapat Nomor
105/Pdt.G/2024/PN Rap
tanggal 7 Mei 2025, yang
dimohonkan banding;

3. Menghukum Para
Pembanding semula Para
Tergugat dan Turut
Tergugat untuk membayar
biaya perkara dalam kedua
tingkat pengadilan yang
untuk pengadilan tinggi

Adapun gugatan Jumadi melalui kuasa hukumnya Beriman Panjaitan SH,MH melawan pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas penguasaan sebidang tanah orang tuanya Alm.Iskhak kepada Media, Selasa (08/07/25).

Gugatan ini bermula sebidang tanah milik Alm.Iskhak dipakai untuk percontohan pembibitan tanaman kelapa sawit untuk masyarakat desa sidorukun. Kemudian tanah tersebut tidak dikembalikan, melainkan dikuasai oleh beberapa oknum perangkat desa.

Akhirnya ahli waris bernama Jumadi melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum atau gugatan di PN Rantauprapat dengan nomor perkara:105/Pdt.G/2024/PN.RAP.

Gugatan itu dilayangkan Beriman Panjaitan,SH.MH mendampingi kliennya melawan: Tergugat I Kepala Desa Sidorukun, Tergugat lI mantan ketua BPD desa sidorukun atau oknum anggota DPRD LABUHANBATU,b Tergugat lII Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun, Tergugat IV mantan camat pangkatan dan turut Tergugat l Camat pangkatan.

Kuasa hukum Beriman Panjaitan.SH.MH menyambut positif dan mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tinggi Medan yang menangani perkara itu. Beriman menyampaikan, “Pentingnya kecermatan dan ketelitian advokat sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Putusan ini membuktikan bahwa hukum telah benar ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan sekadar klaim sepihak, tambahnya.

Sebagai kantor hukum yang konsisten di bidang litigasi, Kantor Hukum Beriman Panjaitan dan Partner juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum yang akurat dan profesional. Khususnya bagi masyarakat yg membutuhkan kepastian hukum dan memperjuangkan hak – haknya, pungkasnya.

“Kami akan terus berjuang untuk keadilan, baik melalui jalur pengadilan maupun resolusi di luar persidangan. Kami ucapkan terimakasih kasih ke majelis hakim pengadilan negeri Rantauprapat. Dalam perkara ini telah memutus gugatan perkara sesuai degan fakta – fakta hukum dan bukti bahwa pemilik sah adalah jumadi,katanya.

Sebanyak 19 kali persidangan akhirnya majelis hakim memutus perkara ini pada yang sebenarnya. Sekali lagi kami sangat apresiasi sikap majelis yg berpihak kepada yang benar. Memang masih ada keadilan bagi masyarakat yg membutuhkan keadilan, pencari keadilan, kepastian hukum di pengadilan negeri Rantauprapat.
Tanpa memandang pencari keadilan miskin, susah dan tidak mampu, tegasnya.

Jumadi mengucapkan terimakasih melalui awak media kepada majelis hakim PN Rantauprapat yang menangani perkaranya, kami tidak menyangka majelis hakim memenangkan kami, karena kami adalah orang miskin yang mencari keadilan.

Padahal dalam perkara ini bahwa kami menggugat oknum pemerintah desa yang punya uang dan paham hukum. Kami tidak capek untuk mengucapkan terima kasih juga kepada kuasa hukum kami Beriman panjaitan yang telah membantu kami tanpa kami kasih uang, ujarnya.

Tuhanlah yang membalasnya, semoga beliau dan keluarganya sehat selalu dan mendapat rezeki, ucap jumadi dengan wajah terharu meneteskan air mata, Tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Mursin Pohan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Beriman Panjaitan. SH. MH. Apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Menangkan Gugatan Banding Jumadi Atas Pemdes Sidorukun

Berita Terkait

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan
Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu
Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Universitas Islam Labuhanbatu Laksanakan PKKMB Akademik 26/27, Rektor Unisla Dari Gagasan Menjadi Aksi
Hampir 4 Bulan Dua Tersangka Pemganiayaan Nawawi Belum Ditahan Polres Labuhanbatu Diminta Bertindak
Ratusan Kader GM FKPPI Sumut Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Bukit Barisan
SMKS Pemda Rantauprapat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/Tahun 2026, Manor Ritonga : Mari Kita contoh Suri Tauladan Nabi Uswatun Hasanah
Meningkatkan Program Pendidikan PT.FIF Group Rantauprapat Laksanakan MOU dengan Universitas Islam Labuhanbatu 
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:49 WIB

Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu

Senin, 14 September 2026 - 07:25 WIB

Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 13:26 WIB

Universitas Islam Labuhanbatu Laksanakan PKKMB Akademik 26/27, Rektor Unisla Dari Gagasan Menjadi Aksi

Sabtu, 12 September 2026 - 10:17 WIB

Hampir 4 Bulan Dua Tersangka Pemganiayaan Nawawi Belum Ditahan Polres Labuhanbatu Diminta Bertindak

Berita Terbaru