Global Expoae TV Kabupaten Probolinggo – Pada 14 Agustus 2025. Proyek Jembatan Sumbersecang Jadi sorotan masyarakat, Proyek Belanja Tidak Terduga ( BTT ) Di sebut proyek siluman karena dalam teknis pelaksanaanya proyek yang dibiayai oleh negara itu tidak di sertai dengan keterbukaan informasi publik. Faktanya, di lokasi tidak ada papan informasi ( Plang proyek) sebagai bentuk tranparansi pemerintah dalam mengelola keuangan uang negara.Dan juga K3 ( Keselamatan dan Kesehatan kerja ) Tidak di indahkan (Kamis, 14 Agustus 2025.
Proyek pembangunan jembatan tersebut tidak di ketahui berapa volume nya. panjang dan lebar serta nilai pagu anggarannya, seolah-olah proyek pembangunan jembatan tersebut berniat untuk meraut keuntungan pribadi yang lebih besar.
Pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai Pasal 52 UU KIP, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.
Selain Itu perbuatan tersebut berpotensi mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.
Masyarakat khususnya yang tinggal di dekat lokasi,yg tidak mau di sebutkan namanya merasa heran atas proyek yang tidak jelas dari mana.
Setelah Tem media mengkonfirmasi, Sholeh, yang Informasinya sebagai pelaksana proyek jembatan di desa sumbersecang,dia mengaku tidak tau saat di tanya pagu anggaran,dan juga dia bilang tidak tau masalah papan namanya,dan CV.nya apa,”Pungkasnya.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Proyek Pembangunan Jembatan Desa Sumbersecang batas Desa Satreyan Abaikan Aturan












