Proyek Pembangunan Jembatan Desa Sumbersecang batas Desa Satreyan Abaikan Aturan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expoae TV Kabupaten Probolinggo – Pada 14 Agustus 2025. Proyek Jembatan Sumbersecang Jadi sorotan masyarakat, Proyek Belanja Tidak Terduga ( BTT ) Di sebut proyek siluman karena dalam teknis pelaksanaanya proyek yang dibiayai oleh negara itu tidak di sertai dengan keterbukaan informasi publik. Faktanya, di lokasi tidak ada papan informasi ( Plang proyek) sebagai bentuk tranparansi pemerintah dalam mengelola keuangan uang negara.Dan juga K3 ( Keselamatan dan Kesehatan kerja ) Tidak di indahkan (Kamis, 14 Agustus 2025.

Proyek pembangunan jembatan tersebut tidak di ketahui berapa volume nya. panjang dan lebar serta nilai pagu anggarannya, seolah-olah proyek pembangunan jembatan tersebut berniat untuk meraut keuntungan pribadi yang lebih besar.

Pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai Pasal 52 UU KIP, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.

Selain Itu perbuatan tersebut berpotensi mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.

Masyarakat khususnya yang tinggal di dekat lokasi,yg tidak mau di sebutkan namanya merasa heran atas proyek yang tidak jelas dari mana.

Setelah Tem media mengkonfirmasi, Sholeh, yang Informasinya sebagai pelaksana proyek jembatan di desa sumbersecang,dia mengaku tidak tau saat di tanya pagu anggaran,dan juga dia bilang tidak tau masalah papan namanya,dan CV.nya apa,”Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Abdul Hadi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Proyek Pembangunan Jembatan Desa Sumbersecang batas Desa Satreyan Abaikan Aturan

Berita Terkait

Personel Terbatas, Tantangan Besar: Kapolres Probolinggo Rangkul PKDI Kawal Pilkades Serentak 2027
Kompak Dan Bugar, Polres Probolinggo Gelar Olahraga Bersama di HUT Lantas Ke – 71
Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton:Keamanan Obvitnas Tanggung Jawab Bersama
Ribuan Warga Tiris Padati Kadisah Wujud Syukur Di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW
Warga Risih dan Pengendara Terganggu, Dump Truck Tronton Lalu Lalang di Jalan Kelas lll Berdampak Pada Kerusakan Jalan
VIRAL…!!! Penangkapan Oknum KADES Ranugedang Oleh Anggota POLRES Probolinggo Bersama 4 Orang lainnya di duga Pakai Narkoba
Selamat Dan sukses Atas terpilihnya Samsudin,SH sebagai presiden LSM LIRA 2027 – 2032
Pengukuhan dan Pelantikan Ketua Serta Pengurus TP PKK Desa Bulang
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:59 WIB

Personel Terbatas, Tantangan Besar: Kapolres Probolinggo Rangkul PKDI Kawal Pilkades Serentak 2027

Jumat, 18 September 2026 - 13:54 WIB

Kompak Dan Bugar, Polres Probolinggo Gelar Olahraga Bersama di HUT Lantas Ke – 71

Jumat, 11 September 2026 - 12:18 WIB

Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton:Keamanan Obvitnas Tanggung Jawab Bersama

Selasa, 1 September 2026 - 19:22 WIB

Ribuan Warga Tiris Padati Kadisah Wujud Syukur Di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Warga Risih dan Pengendara Terganggu, Dump Truck Tronton Lalu Lalang di Jalan Kelas lll Berdampak Pada Kerusakan Jalan

Berita Terbaru