Global Expose TV Kabupaten Probolinggo – 20 Agustus 2025. Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo digeledah tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penindakan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo.
Kasi Intel Kejari Probolinggo, Taufik, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani. Kasus pertama terkait PKBM Iqro di Kecamatan Tongas, sedangkan kasus kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi double job, yaitu seseorang yang merangkap jabatan sebagai pendamping desa sekaligus guru tidak tetap.
Penyidik Kejari telah melakukan penyitaan dokumen mulai dari perencanaan kegiatan PKBM Iqro hingga laporan pertanggungjawaban. Dokumen-dokumen ini akan digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan. Kepala Kejari Probolinggo juga telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya indikasi tindak pidana.
Terkait kasus double job, Taufik menyebut praktik rangkap jabatan itu berlangsung sejak 2018 hingga 2020. Hal ini melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, karena seseorang tidak boleh menerima dua anggaran negara secara bersamaan. Praktik ini dapat merugikan keuangan negara dan mengganggu proses pembangunan daerah.
Taufik menegaskan bahwa Kejari akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat maupun temuan media. Jika mengarah pada tindak pidana, maka akan diproses hingga penuntutan. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, karena masih dalam tahap penyidikan umum. Kejari akan memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan dan adil,imbuhnya.
Kadis Dikdaya, Dwijoko, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa pihak dinas sudah beberapa kali dipanggil ke kejaksaan, termasuk kepala dinas sebelumnya. Menurutnya, mungkin ada berkas yang kurang digunakan untuk penyidikan. Dwijoko berharap bahwa proses penyidikan dapat berjalan lancar dan transparan,ungkapnya.
Penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo oleh Kejari merupakan upaya penindakan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan. Kejari akan memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan dan adil, dan akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat maupun temuan media. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih dan transparan.
Penulis
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo oleh Kejari: Upaya Penindakan Tindak Pidana Korupsi












