CSR Bank Sumut Rp375 Juta untuk Tugu di Aek Nabara, Publik Duga Mark-Up dan Pertanyakan Transparansi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara –Penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sumut kembali menuai sorotan tajam. Sebuah tugu sederhana yang dibangun di Kelurahan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, menelan biaya fantastis hingga Rp375 juta. Angka tersebut dinilai tidak wajar dan menimbulkan dugaan kuat adanya praktik mark-up dalam pelaksanaan proyek.

Sejumlah warga yang ditemui menyatakan keheranan, sebab bangunan tugu yang terlihat sederhana diyakini tidak membutuhkan biaya sebesar itu. Mereka menilai Bank Sumut seharusnya menyalurkan dana CSR untuk kepentingan yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat luas, seperti pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, atau program pemberdayaan ekonomi.,Jurnalis Ramses Sihombing, telah berupaya mengonfirmasi langsung pihak-pihak terkait. Pertanyaan resmi disampaikan kepada Kepala Bank Sumut maupun pihak kontraktor pelaksana, mencakup:

Benarkah total biaya pembangunan tugu mencapai Rp370 juta?
Bagaimana rincian anggaran (RAB) dan spesifikasi teknis pembangunan?
Siapa pihak pelaksana proyek dan bagaimana proses penunjukannya?
Bagaimana bentuk pertanggungjawaban CSR Bank Sumut kepada masyarakat?
Namun, baik Kepala Bank Sumut maupun kontraktor hingga kini memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan dana CSR tersebut.

Padahal, sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, pelaksanaan program CSR wajib dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Minimnya keterbukaan informasi dari pihak Bank Sumut dikhawatirkan akan merusak citra lembaga keuangan daerah tersebut. Lebih jauh, kondisi ini juga dapat memicu kecurigaan masyarakat terhadap praktik penyalahgunaan anggaran di balik proyek CSR yang seharusnya membawa manfaat nyata bagi masyarakat Labuhanbatu.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas independen untuk turun tangan menelusuri penggunaan dana CSR Bank Sumut di daerah. Tanpa transparansi, kecurigaan mark-up akan terus membayangi, sementara masyarakat justru kehilangan hak atas manfaat program CSR yang sejatinya untuk kesejahteraan bersama.

Facebook Comments Box

Penulis : Ramses Sihombing

Editor : Sukadi

Sumber Berita: CSR Bank Sumut Rp375 Juta untuk Tugu di Aek Nabara, Publik Duga Mark-Up dan Pertanyakan Transparansi

Berita Terkait

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan
Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu
Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Universitas Islam Labuhanbatu Laksanakan PKKMB Akademik 26/27, Rektor Unisla Dari Gagasan Menjadi Aksi
Hampir 4 Bulan Dua Tersangka Pemganiayaan Nawawi Belum Ditahan Polres Labuhanbatu Diminta Bertindak
Ratusan Kader GM FKPPI Sumut Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Bukit Barisan
SMKS Pemda Rantauprapat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/Tahun 2026, Manor Ritonga : Mari Kita contoh Suri Tauladan Nabi Uswatun Hasanah
Meningkatkan Program Pendidikan PT.FIF Group Rantauprapat Laksanakan MOU dengan Universitas Islam Labuhanbatu 
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:49 WIB

Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu

Senin, 14 September 2026 - 07:25 WIB

Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 13:26 WIB

Universitas Islam Labuhanbatu Laksanakan PKKMB Akademik 26/27, Rektor Unisla Dari Gagasan Menjadi Aksi

Sabtu, 12 September 2026 - 10:17 WIB

Hampir 4 Bulan Dua Tersangka Pemganiayaan Nawawi Belum Ditahan Polres Labuhanbatu Diminta Bertindak

Berita Terbaru