Oknum Polri Tabrak Ojol, Kompol Cosmas Kaju Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 3 September 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju. Perwira menengah Polri tersebut dinyatakan bersalah setelah terlibat dalam kasus penabrakan seorang pengemudi ojek online.

Keputusan pemecatan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin internal dan menunjukkan bahwa institusi tidak mentolerir pelanggaran yang merusak citra kepolisian. Putusan KKEP menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Dalam persidangan, Divisi Propam menghadirkan bukti serta saksi-saksi yang menguatkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kompol Cosmas. Majelis kode etik kemudian sepakat menjatuhkan sanksi PTDH sebagai bentuk akuntabilitas serta untuk menjaga marwah kepolisian di mata publik.

Polri menegaskan bahwa perilaku menyimpang dan tindakan melawan hukum tidak sejalan dengan tugas dan tanggung jawab seorang anggota kepolisian. Sanksi pemecatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi personel lainnya agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas.

Kini, masyarakat menanti proses hukum pidana yang akan menjerat Kompol Cosmas Kaju. Publik menilai bahwa, selain pemecatan tidak hormat, penegakan hukum yang transparan dan adil tetap harus ditegakkan demi memulihkan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Oknum Polri Tabrak Ojol, Kompol Cosmas Kaju Dipecat Tidak Hormat

Berita Terkait

Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Obat Terlarang di Cibatu, Kapolres dan Propam Polres Garut Diminta Periksa Oknum Anggota
Dugaan Setoran Demi Pertahankan Jabatan Kepsek Kembali Mencuat, Dana BOS Disebut Tergerus hingga Rp150 Ribu–Rp200 Ribu per Siswa
Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global
Rekaman Neraka 23 MENIT! Oknum Kades Air Nau Diduga Sekap Wartawan, ‘Damai Settingan’ Digugat Nasional!
Sidang Kedua Gugatan Warga, Kepastian Hukum Eks HGU PT BSP Jadi Sorotan 
Datang, Periksa, Pulang Tanpa Sita  Ketegasan Tipidter Polres Bogor dalam Kasus Solar Diduga Ilegal Dipertanyakan 
Oknum Satpam PT SMART Padang Halaban Diduga Langgar Etika, Warga Meradang
Ucapan Belasungkawa Resmi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:12 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Obat Terlarang di Cibatu, Kapolres dan Propam Polres Garut Diminta Periksa Oknum Anggota

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:15 WIB

Dugaan Setoran Demi Pertahankan Jabatan Kepsek Kembali Mencuat, Dana BOS Disebut Tergerus hingga Rp150 Ribu–Rp200 Ribu per Siswa

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:06 WIB

Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:37 WIB

Rekaman Neraka 23 MENIT! Oknum Kades Air Nau Diduga Sekap Wartawan, ‘Damai Settingan’ Digugat Nasional!

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:11 WIB

Sidang Kedua Gugatan Warga, Kepastian Hukum Eks HGU PT BSP Jadi Sorotan 

Berita Terbaru