Proyek P3A Kp. Cegog Desa Rancapinang Diduga Menyimpang, Pasir Pantai Ilegal Dipakai untuk Bangunan

Senin, 15 September 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten
Pandeglang, Banten – Proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kampung Cegog, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, makin menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai APBN senilai Rp195 juta dengan pelaksana P3A Makmur Abadi itu diduga sarat penyimpangan, bukan hanya soal mutu material, tapi juga menyangkut praktik ilegal dalam pengadaan pasir.

Pantauan tim di lapangan menemukanc pasir yang digunakan berasal dari pantai. Lebih parah lagi, pengambilannya dilakukan tanpa izin resmi dan diangkut secara diam-diam layaknya aktivitas pencurian. Padahal, penggunaan pasir pantai dalam konstruksi jelas dilarang karena kualitasnya buruk dan dapat merusak bangunan.

Selain pasir, material batu yang dipakai juga tidak sesuai spesifikasi—bukan batu belah melainkan batu bulat dari kali. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya permainan kualitas material demi memperbesar keuntungan pihak tertentu.

LSM Cimanggu mengecam keras praktik tersebut. “Ini bukan hanya persoalan proyek asal jadi, tapi juga sudah masuk pada ranah pelanggaran hukum, karena ada indikasi pencurian pasir pantai. APH wajib turun tangan segera untuk menyelidiki,” tegas salah satu perwakilannya.

Global Expose TV yang melakukan peliputan langsung di lokasi mencatat keresahan masyarakat. Warga menilai proyek swakelola yang semestinya dikerjakan oleh kelompok tani justru berubah arah: material diduga diambil secara ilegal, pengerjaan menyimpang dari RAB, dan hasil bangunan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.

Kasus ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan pemeriksaan mendetail, demi memastikan dana APBN Rp195 juta benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, bukan malah menjadi ladang permainan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Facebook Comments Box

Penulis : Ajat GBO

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Proyek P3A Kp. Cegog Desa Rancapinang Diduga Menyimpang, Pasir Pantai Ilegal Dipakai untuk Bangunan

Berita Terkait

KEPALA SPPG UMI KAISAR MENES AKUI PERNAH BERMAIN JUDOL PADA 2025, KINI BANTAH AKTIVITAS BERLANJUT
DIDUGA JARANG DITEMUI SAAT KUNJUNGAN MEDIA, KEPALA SPPG SINDANGRESMI JADI SOROTAN, RELAWAN KELUHKAN KOMUNIKASI
PROYEK SANIMAS TAHAP I DI CIHANJUANG JADI SOROTAN, SPESIFIKASI BESI DAN PENERAPAN K3 DIMINTA DIPERIKSA
JALAN LABUAN–CIBALIUNG DISOROT, SEMAK BELUKAR DAN LUBANG JALAN DIDUGA ANCAM KESELAMATAN PENGGUNA
KEPALA DESA CIPINANG H. MUKRA SM UCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 2026
GERAKAN RAKYAT PANDEGLANG MELAWAN SERUKAN MASYARAKAT KAWAL APBD: JANGAN DIAM TERHADAP KETIDAKADILAN
RESMIKAN SEKRETARIAT, KARANG TARUNA UNIT RW 05 DESA CIMAUNG GELAR PENGAJIAN, DORONG PEMUDA KEGIATAN POSITIF
Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Kecamatan Pagelaran Berlangsung Meriah dan Lancar
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:58 WIB

KEPALA SPPG UMI KAISAR MENES AKUI PERNAH BERMAIN JUDOL PADA 2025, KINI BANTAH AKTIVITAS BERLANJUT

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:05 WIB

DIDUGA JARANG DITEMUI SAAT KUNJUNGAN MEDIA, KEPALA SPPG SINDANGRESMI JADI SOROTAN, RELAWAN KELUHKAN KOMUNIKASI

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:44 WIB

PROYEK SANIMAS TAHAP I DI CIHANJUANG JADI SOROTAN, SPESIFIKASI BESI DAN PENERAPAN K3 DIMINTA DIPERIKSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:50 WIB

JALAN LABUAN–CIBALIUNG DISOROT, SEMAK BELUKAR DAN LUBANG JALAN DIDUGA ANCAM KESELAMATAN PENGGUNA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:38 WIB

KEPALA DESA CIPINANG H. MUKRA SM UCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 2026

Berita Terbaru