Global Expose TV Kabupaten
Pandeglang, Banten – Proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kampung Cegog, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, makin menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai APBN senilai Rp195 juta dengan pelaksana P3A Makmur Abadi itu diduga sarat penyimpangan, bukan hanya soal mutu material, tapi juga menyangkut praktik ilegal dalam pengadaan pasir.
Pantauan tim di lapangan menemukanc pasir yang digunakan berasal dari pantai. Lebih parah lagi, pengambilannya dilakukan tanpa izin resmi dan diangkut secara diam-diam layaknya aktivitas pencurian. Padahal, penggunaan pasir pantai dalam konstruksi jelas dilarang karena kualitasnya buruk dan dapat merusak bangunan.
Selain pasir, material batu yang dipakai juga tidak sesuai spesifikasi—bukan batu belah melainkan batu bulat dari kali. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya permainan kualitas material demi memperbesar keuntungan pihak tertentu.

LSM Cimanggu mengecam keras praktik tersebut. “Ini bukan hanya persoalan proyek asal jadi, tapi juga sudah masuk pada ranah pelanggaran hukum, karena ada indikasi pencurian pasir pantai. APH wajib turun tangan segera untuk menyelidiki,” tegas salah satu perwakilannya.
Global Expose TV yang melakukan peliputan langsung di lokasi mencatat keresahan masyarakat. Warga menilai proyek swakelola yang semestinya dikerjakan oleh kelompok tani justru berubah arah: material diduga diambil secara ilegal, pengerjaan menyimpang dari RAB, dan hasil bangunan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.
Kasus ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan pemeriksaan mendetail, demi memastikan dana APBN Rp195 juta benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, bukan malah menjadi ladang permainan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penulis : Ajat GBO
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Proyek P3A Kp. Cegog Desa Rancapinang Diduga Menyimpang, Pasir Pantai Ilegal Dipakai untuk Bangunan












