Cederai Hak Masyarakat, Oknum Pelayaran Umum DPRD Kabupaten Bekasi Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 17 September 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bekasi – 16 September 2025. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menyoroti buruknya pelayanan publik di DPRD Kabupaten Bekasi. Kejadian bermula ketika oknum pelayanan umum DPRD bernama Tiara diduga sengaja mengalihkan surat resmi KCBI yang ditujukan kepada Badan Kehormatan DPRD ke instansi lain, yakni BKPSDM, yang sama sekali tidak berwenang.

Panal Limbong, SH., MH., Bidang Hukum KCBI, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak adanya langkah tegas dari pimpinan DPRD:

“Oknum tersebut telah melakukan tindakan yang masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Perilaku itu bukan hanya mencederai hak masyarakat, tetapi juga melanggar prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17, yang menegaskan bahwa pelayanan publik harus cepat, tepat, transparan, dan tidak berbelit-belit.”

KCBI menegaskan, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi wajib segera mengambil sikap tegas dan tidak boleh tutup mata. Sebagai pimpinan lembaga, ia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga marwah DPRD agar tidak hancur oleh ulah oknum yang tidak memahami tugas pokok dan fungsinya.

“Jika tidak ada langkah nyata, KCBI siap menempuh jalur hukum. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang merugikan kepentingan masyarakat. DPRD adalah rumah rakyat, bukan tempat praktik maladministrasi,” tegas Panal Limbong.

 

KCBI memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Menurut KCBI, pelayanan publik yang bersih dan profesional adalah hak rakyat yang tidak boleh dipermainkan oleh siapapun.

Kontak
Bidang Hukum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Telp/WA: +62 813-2228-8713

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Cederai Hak Masyarakat, Oknum Pelayaran Umum DPRD Kabupaten Bekasi Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terkait

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo
H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034
Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Samsat Kabupaten Bekasi Perkuat Kepercayaan Publik melalui Pelayanan Prima dan Transparan
Bakal Calon Kepala Desa Sumber Jaya 2026: Membawa Gagasan Transparansi, Digitalisasi, dan Penguatan Ekonomi Warga
Revitalisasi SMK Nur Insani Angsana Disambut Antusias Wali Murid, Anggaran Rp1,069 Miliar Direalisasikan
Dugaan Intimidasi Terhadap Pembina FORMASI, Polisi di Minta Ungkap Identitas Pelaku dan Tangkap
Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo

Sabtu, 26 September 2026 - 10:33 WIB

H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034

Selasa, 22 September 2026 - 11:40 WIB

Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Senin, 7 September 2026 - 14:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Perkuat Kepercayaan Publik melalui Pelayanan Prima dan Transparan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Bakal Calon Kepala Desa Sumber Jaya 2026: Membawa Gagasan Transparansi, Digitalisasi, dan Penguatan Ekonomi Warga

Berita Terbaru