BJB Syariah Bertindak Seolah Kebal Hukum: Nasabah Dirugikan, Prinsip Syariah Dikhianati

Sabtu, 1 November 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Depok Jawa Barat – Kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan syariah kembali diuji. Bank BJB Syariah Cabang Depok kini disorot setelah seorang nasabah mengaku dirugikan akibat perubahan nilai angsuran rumah secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Kasus ini mencuat ketika nasabah berinisial Y mendapati nilai angsuran rumahnya tiba-tiba naik di luar kesepakatan akad pembiayaan. Ia melaporkan kejanggalan itu pada 22 Oktober 2025.

“Selamat sore, kenapa angsuran rumah bisa berubah, jadi naik?” tulis Y melalui pesan singkat kepada pihak bank.

Salah satu pegawai bank, Nurul Kaelani, memberikan jawaban yang justru menambah tanda tanya. “Saya kurang paham kenapa tertariknya lebih,” ujarnya.

Sehari kemudian, pada 23 Oktober 2025, pegawai yang sama mengakui adanya kesalahan internal pada bagian pembiayaan yang menyebabkan perbedaan jumlah angsuran.

“Untuk yang kemarin sudah dikonfirmasi ke bagian pembiayaan, terdapat kesalahan,” kata Nurul.

Tidak puas dengan penjelasan tersebut, Y mendatangi kantor Bank BJB Syariah Cabang Depok pada Kamis, 31 Oktober 2025, untuk meminta kepastian. Dalam pertemuan dengan pimpinan cabang, pihak bank mengakui adanya kekeliruan sistem dan kelalaian, namun hanya menyampaikan permohonan maaf secara lisan—tanpa memberikan bentuk pertanggungjawaban apa pun.

“Mereka hanya minta maaf, tapi tidak ada kejelasan bagaimana tanggung jawabnya. Kami tidak bisa menerima perlakuan seperti ini,” ujar Y.

Nasabah kini berencana menempuh jalur hukum dengan dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas keadilan, kepastian hukum, dan ganti rugi atas layanan yang merugikan.

KCBI Siap Dampingi dan Melapor ke OJK serta YLKI: Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon, mengecam keras tindakan Bank BJB Syariah yang dinilai telah mengabaikan prinsip kejujuran dan transparansi dalam perbankan syariah.

“Kami menilai tindakan Bank BJB Syariah ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi kelalaian serius dan pelanggaran terhadap hak konsumen. Ketika lembaga keuangan mengubah akad pembiayaan secara sepihak tanpa dasar hukum, itu sudah masuk ranah perdata dan berpotensi pidana,” tegas Joel.

KCBI menyatakan siap memberikan pendampingan hukum penuh kepada korban. Lembaga itu juga akan melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk meminta audit dan investigasi menyeluruh terhadap sistem dan kebijakan BJB Syariah.

“Kami akan memastikan hak nasabah dipulihkan sepenuhnya. Kami tidak akan membiarkan praktik seperti ini menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan syariah di Indonesia. Jika lembaga syariah berani melanggar akad, berarti sistem pengawasan OJK perlu dievaluasi,” ujarnya.

Menurut Joel, tindakan BJB Syariah menaikkan nilai angsuran tanpa dasar kontrak tertulis telah mencederai kepercayaan publik dan meruntuhkan kredibilitas perbankan syariah.

“Kami siap membawa perkara ini ke pengadilan bila tidak ada itikad baik dari pihak bank. Ini bukan hanya soal satu nasabah, tetapi soal keadilan bagi seluruh masyarakat yang percaya pada sistem syariah,” tutup Joel.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap lembaga keuangan yang bertindak di luar prinsip kehati-hatian. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik terhadap sistem perbankan syariah dapat runtuh. Kini bola panas berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan tidak ada lembaga yang merasa kebal hukum di atas penderitaan nasabah.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita : BJB Syariah Bertindak Seolah Kebal Hukum: Nasabah Dirugikan, Prinsip Syariah Dikhianati

Berita Terkait

Panal Limbong SH.MH & Partner: BJB Syariah Tak Boleh Berlindung di Balik Label “Syariah” untuk Menghalalkan Pelanggaran..!!!!
Trotoar Jadi Lapak…!!!! Puluhan PKL Kuasai Alun-Alun Jonggol, Hak Pejalan Kaki Dirampas
LSM KCBI Bongkar Dugaan Prostitusi Terselubung di Apartemen Kaliana Metland Cileungsi
Rencana Pemekaran Bogor Timur Makin Konkret, DPRD Bahas Pergeseran Ibu Kota ke Sukaresmi
Preseden Buruk….!!!! LSM KCBI Minta Camat dan Satpol PP Usut Aksi Main Hakim Sendiri Aparat Desa Mekarsari
KCBI: Miras Jadi Biang Kriminalitas Tertinggi di Cileungsi
Dugaan Arogansi Aparatur Desa di Cileungsi, Angkringan Dirazia Brutal Tanpa Prosedur
Gedung PT Cosmax Diduga Ilegal, Satpol PP Bogor Bungkam dan Gagal Bertindak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 11:05 WIB

BJB Syariah Bertindak Seolah Kebal Hukum: Nasabah Dirugikan, Prinsip Syariah Dikhianati

Sabtu, 1 November 2025 - 06:14 WIB

Panal Limbong SH.MH & Partner: BJB Syariah Tak Boleh Berlindung di Balik Label “Syariah” untuk Menghalalkan Pelanggaran..!!!!

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Trotoar Jadi Lapak…!!!! Puluhan PKL Kuasai Alun-Alun Jonggol, Hak Pejalan Kaki Dirampas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:47 WIB

LSM KCBI Bongkar Dugaan Prostitusi Terselubung di Apartemen Kaliana Metland Cileungsi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:08 WIB

Rencana Pemekaran Bogor Timur Makin Konkret, DPRD Bahas Pergeseran Ibu Kota ke Sukaresmi

Berita Terbaru

Kabupaten Pandegelang

DPC PPWI Pandeglang Siap Sukseskan Rakernas dan HUT ke-18 PPWI di Jakarta

Sabtu, 1 Nov 2025 - 19:28 WIB