Global Expose TV Indramayu – Kini terjadi lagi sebuah dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan karyawan simpan pinjam koperasi Nusa Lelea sdr AD dari Desa Tamansari Blok Lengo, dengan modus pengambilan setoran yang tidak dibayarkan ke administrasi Koprasi Nusa Lelea dan dua orang Nasabah merasa dirugikan,hari senin 09.01.2023
Menurut Yono Desa Cempe kecamatan Lelea menyatakan saya pernah datang kerumah sdr AD, awalnya kan sama sdr AD saya harus ke AD lagi dong sekitar 1 juta, eh malah dia dorong-dorong saya malah ancam saya, dia bilang.
“Klo gak pergi saya bunuh”
“Silakan dilaporkan, saya tidak takut” ungkap sdr AD depan saya.
Tamjid warga Desa Cempe Kecamatan Lelea, menjelaskan kerugian saya Rp 845.000 melalui transfer ke sdr AD, bukti trasnperan pun ada, dengan alasan sdr Ade waktu itu, buat angsuran setoran.
Ketua DPC LSM Penjara Indramayu menyatakan, ini sudah keterlaluan yang dilakukan oknum mantan kariawan Nusa ini sdr AD.
Kami berharap penegak hukum yang ada di sektor Lelea, bisa menegakan keadilan para nasabah yang merasa dirugikan.
Nanti akan saya bawa nasabah buatkan laporan kepenegak hukum, supaya memberikan sipat jera kepada oknum mantan karyawan tersebut. Jelasnya Winata.
(Carikin)











