Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Polres Labuhanbatu Dipertanyakan Keluarga

Rabu, 7 Januari 2026 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara –  Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga Selasa, 6 Januari 2026, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga dan/atau penasihat hukum terhadap Sahat Parulian Purba, tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan, belum dikabulkan oleh penyidik Polres Labuhanbatu. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga terkait penerapan ketentuan hukum acara pidana, khususnya dalam konteks pemberlakuan KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sahat Parulian Purba disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan biasa. Dalam KUHP baru, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. Ancaman pidana tersebut berada di bawah lima tahun sehingga, menurut pihak keluarga, penahanan seharusnya tidak serta-merta dilakukan tanpa pertimbangan yang cermat.

Pihak keluarga merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang mengatur bahwa penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan subjektif tertentu, yakni kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Hingga saat ini, keluarga menyatakan belum memperoleh penjelasan tertulis secara rinci mengenai pertimbangan hukum yang mendasari penolakan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Di sisi lain, berkembang informasi bahwa perkara ini berkaitan dengan peristiwa saling lapor, di mana terdapat laporan lain yang diproses dengan sangkaan Pasal 170 KUHP terhadap pihak berbeda. Terkait hal tersebut, sejumlah pemerhati hukum menilai bahwa setiap perkara semestinya diperlakukan secara proporsional sesuai karakteristik pasal yang diterapkan, tanpa mengaitkan secara langsung antara satu perkara dengan perkara lainnya.

Pihak keluarga juga mengingatkan bahwa Pasal 31 KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan penangguhan penahanan, dengan atau tanpa jaminan, dan tidak mensyaratkan adanya penyelesaian damai sebagai prasyarat.

Oleh karena itu, menurut mereka, permohonan penangguhan patut dipertimbangkan berdasarkan aspek objektif dan subjektif yang terukur.
Dalam konteks penerapan KUHP Nasional, penegakan hukum diharapkan mengedepankan asas kemanusiaan, proporsionalitas, dan keseimbangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penahanan terhadap perkara dengan ancaman pidana relatif ringan dipandang sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka, domisili yang jelas, serta komitmen untuk mengikuti proses hukum.

Atas situasi tersebut, pihak keluarga Sahat Parulian Purba menyampaikan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain mengajukan kembali permohonan penangguhan penahanan, mempertimbangkan upaya hukum praperadilan, serta menyampaikan pengaduan kepada pengawas internal dan eksternal institusi kepolisian.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait pertimbangan hukum penolakan penangguhan penahanan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Polres Labuhanbatu Dipertanyakan Keluarga

Berita Terkait

Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Obat Terlarang di Cibatu, Kapolres dan Propam Polres Garut Diminta Periksa Oknum Anggota
Dugaan Setoran Demi Pertahankan Jabatan Kepsek Kembali Mencuat, Dana BOS Disebut Tergerus hingga Rp150 Ribu–Rp200 Ribu per Siswa
Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global
Rekaman Neraka 23 MENIT! Oknum Kades Air Nau Diduga Sekap Wartawan, ‘Damai Settingan’ Digugat Nasional!
Sidang Kedua Gugatan Warga, Kepastian Hukum Eks HGU PT BSP Jadi Sorotan 
Datang, Periksa, Pulang Tanpa Sita  Ketegasan Tipidter Polres Bogor dalam Kasus Solar Diduga Ilegal Dipertanyakan 
Oknum Satpam PT SMART Padang Halaban Diduga Langgar Etika, Warga Meradang
Ucapan Belasungkawa Resmi
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:12 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Obat Terlarang di Cibatu, Kapolres dan Propam Polres Garut Diminta Periksa Oknum Anggota

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:15 WIB

Dugaan Setoran Demi Pertahankan Jabatan Kepsek Kembali Mencuat, Dana BOS Disebut Tergerus hingga Rp150 Ribu–Rp200 Ribu per Siswa

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:06 WIB

Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:37 WIB

Rekaman Neraka 23 MENIT! Oknum Kades Air Nau Diduga Sekap Wartawan, ‘Damai Settingan’ Digugat Nasional!

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:11 WIB

Sidang Kedua Gugatan Warga, Kepastian Hukum Eks HGU PT BSP Jadi Sorotan 

Berita Terbaru