Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu – Organisasi masyarakat Bintang Hijau Nusantara Indonesia (BHNI) menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa damai bertajuk “Petir” pada Kamis, 8 Januari 2026. Aksi tersebut akan digelar dengan melibatkan warga yang mengaku menjadi korban dampak aktivitas tambang pasir ilegal di bawah Jembatan Sungai Bilah, Rantauprapat.
Aksi ini mengusung empat tuntutan utama yang menyasar persoalan pelayanan publik, penegakan hukum, serta kerusakan lingkungan yang dinilai terus dibiarkan. BHNI juga menuntut pertanggungjawaban instansi terkait atas dampak yang dialami masyarakat.
Empat Tuntutan Utama BHNI
Dalam pernyataan resminya, BHNI menyampaikan empat tuntutan sebagai berikut:
Menutup Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara UPTD Rantauprapat, yang diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan secara optimal, sehingga aktivitas yang merugikan masyarakat dapat terus berlangsung.
Menutup segera tambang pasir ilegal di bawah Jembatan Sungai Bilah, karena dinilai mengancam struktur jembatan serta menimbulkan dampak kesehatan bagi warga di sekitar kawasan Pelabuhan Rantauprapat.
Mencabut izin usaha PT Siringo-Ringo, yang kebun kelapa sawitnya diduga menanam di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Aktivitas tersebut dinilai berpotensi memperparah kerusakan ekosistem, memicu erosi, serta mencemari aliran sungai.
Memeriksa secara menyeluruh dokumen AMDAL PT Lingga Tiga Sawit (PT LTS) Sigambal, guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Warga Keluhkan Dampak Kesehatan
Salah satu warga terdampak, Salamat Lubis, mengaku mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.
“Saya harus dirujuk ke rumah sakit minimal sekali sebulan karena sesak napas dan nyeri di dada. Kondisi ini sudah berlangsung lebih dari setahun,” ujarnya.
Ia menyebut, keluhan serupa juga dialami warga lain di sekitar lokasi tambang, namun hingga kini belum mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.
Tiga Instansi Jadi Sasaran Aksi
BHNI memastikan aksi akan digelar secara berurutan dengan mendatangi tiga instansi negara di Kabupaten Labuhanbatu, yakni: Kantor Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara UPTD Rantauprapat
Mapolres Labuhanbatu
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu. “BHNI akan berupaya melaksanakan aksi secara damai dan meminta pihak-pihak terkait menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan,” ujar Ishak Taem, perwakilan BHNI.
Aksi ini diperkirakan menjadi ujian bagi aparat dan instansi terkait dalam merespons tuntutan publik terkait penegakan hukum, pengawasan lingkungan, serta perlindungan hak masyarakat.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Tiga Instansi Negara di Labuhanbatu “Diterjang Petir” Aksi BHNI












