Global Expose TV Pandeglang, Banten —Polemik pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, terus memanas setelah ramai diberitakan oleh sejumlah media online. Pemerintah Desa Pasirsedang menyampaikan keberatan keras atas pemberitaan tersebut karena dinilai tidak berimbang, sepihak, serta tidak melalui proses konfirmasi yang utuh.

Berdasarkan hasil penelusuran internal dan keterangan sejumlah perangkat desa, tudingan pungli yang diberitakan disebut bersumber dari pihak ketiga yang bukan merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemerintah desa dengan tegas membantah adanya instruksi pemotongan bantuan dalam bentuk apa pun, baik kepada RT maupun RW, sebagaimana yang dituliskan dalam pemberitaan.
“Berdasarkan rekaman dan keterangan yang kami miliki, sumber informasi tersebut bukan KPM. Kami juga tidak pernah menginstruksikan RT atau RW untuk melakukan pemotongan bantuan dalam bentuk apa pun, apalagi dengan nominal seperti yang diberitakan,” ujar salah satu perangkat desa saat dikonfirmasi.
Kepala Desa Pasirsedang bersama jajaran perangkat desa menilai pemberitaan yang beredar telah membentuk opini publik yang merugikan serta mencederai nama baik pemerintah desa. Padahal, dalam prinsip jurnalistik, konfirmasi, verifikasi, dan keberimbangan merupakan hal mendasar yang wajib dilakukan sebelum informasi dipublikasikan ke ruang publik.
Pemerintah desa juga mengungkapkan adanya kejanggalan pada awal pemberitaan salah satu media, yang menurut keterangan perangkat desa justru mengarah pada upaya klarifikasi dengan nuansa negosiasi permintaan uang. Praktik tersebut dinilai tidak etis dan semakin memperkeruh situasi.
Jika memang ingin melakukan klarifikasi, seharusnya dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik. Bukan justru mengarah pada permintaan uang. Dari mana kami harus mendapatkan uang tersebut?” ungkap pihak desa.
Akibat pemberitaan awal tersebut, puluhan media lain disebut turut menerbitkan berita serupa tanpa melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Pemerintah Desa Pasirsedang, sehingga informasi yang beredar dinilai semakin tidak proporsional dan berpotensi menyesatkan publik.
Pemerintah Desa Pasirsedang menyadari bahwa dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, perbedaan pandangan serta pro dan kontra merupakan hal yang lumrah dan manusiawi. Namun demikian, pihak desa menegaskan bahwa perbedaan tersebut tidak seharusnya dijadikan dasar untuk menyudutkan atau membangun opini negatif melalui pemberitaan yang tidak objektif.
Kami memahami tidak semua pihak menyukai pemerintah desa, itu hal biasa. Namun jika sudah masuk ke ranah pemberitaan, seharusnya mengedepankan asas keberimbangan agar masyarakat tidak disesatkan oleh informasi sepihak,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah Desa Pasirsedang menyatakan siap membuka diri terhadap klarifikasi lanjutan maupun pemeriksaan oleh pihak berwenang apabila diperlukan. Pemerintah desa berharap media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik.
Penulis : Iwan kejes
Editor : Iwan kejes
Sumber Berita: Pandeglang banten












