Global Expose TV Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara – Praja Gerak Cepat (PGC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menindaklanjuti aduan masyarakat (Adumas) terkait dugaan aktivitas asusila di rumah kos-kosan dan rumah kontrakan, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.
Dalam operasi yang digelar Rabu sore (21/1/2026), petugas mengamankan enam orang perempuan dari lokasi berbeda. Penertiban ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan respons atas keresahan warga sekitar.
Namun, di balik operasi tersebut, muncul tanda tanya.
Salah seorang perempuan yang ikut diamankan—disebut berambut pirang—mengungkapkan keheranannya kepada awak media. Ia mempertanyakan mengapa rekannya yang disebut bernama Ayu justru dibebaskan dan dijemput seorang pria bernama Parlin Siregar. “Kenapa kawan saya bisa keluar dan dijemput, sementara kami tetap dibawa?” ujarnya dengan nada bertanya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Paluta menjelaskan, dari enam orang yang diamankan, hanya empat yang diberangkatkan ke Panti Rehabilitasi UPTD Dinas Sosial Pelayanan Tuna Asusila di Berastagi. Sementara dua lainnya tidak ikut dikirim karena pihak keluarga datang langsung ke kantor Satpol PP untuk menjemput.
Penjelasan senada disampaikan Kepala Bidang Sosial, Ihwan Harahap, S.STP. Ia menegaskan bahwa secara prinsip, pihaknya berencana mengirim seluruh yang terjaring ke panti rehabilitasi untuk pembinaan.
“Semua akan kita kirim ke Berastagi untuk menjalani rehabilitasi di bawah pelayanan Dinas Sosial,” ujarnya kepada awak media.
Namun, pernyataan tersebut kembali menimbulkan pertanyaan di lapangan. Salah seorang anggota Satpol PP menyebutkan bahwa dua perempuan dipulangkan karena dijemput keluarga. Di titik inilah kejanggalan mencuat.
Sebab, jika alasan pemulangan adalah faktor keluarga, publik bertanya: mengapa kesempatan yang sama tidak diberikan kepada seluruh perempuan yang diamankan?
Pertanyaan itu juga mengemuka di benak Harahap Kuro-Kuro, jurnalis yang meliput langsung di lapangan. Ia mempertanyakan mengapa perempuan berambut pirang tersebut tidak difasilitasi untuk menghubungi keluarganya, padahal secara logika, ia juga memiliki sanak saudara.
Kejanggalan lain muncul ketika wartawan kembali ke Kantor Satpol PP Paluta untuk meminta data identitas serta dokumentasi perempuan yang dikirim ke panti rehabilitasi. Namun, di ruang Kepala Bidang Trantib, tidak ditemukan data maupun foto pendukung terkait proses pengiriman tersebut.
Situasi ini memunculkan tanda tanya publik terkait transparansi dan prosedur penanganan hasil penertiban. Apakah semua sudah berjalan sesuai aturan, atau justru ada celah yang perlu dievaluasi?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Paluta belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan perlakuan terhadap perempuan yang diamankan dalam operasi tersebut.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: PGC Satpol PP Paluta Tindaklanjuti Aduan Warga, Enam Wanita Diamankan dari Kos-kosan












