Janji Omong Kosong Belaka, Tidak Kunjung Ditepati, PT Total Teknik Beton Indonesia Hadapi Sengketa Internal

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Balikpapan – Perjanjian yang telah disepakati hanyalah omong kosong belaka, kesepakatan bagi hasil usaha mencuat di tubuh PT Total Teknik Beton Indonesia.

Perselisihan tersebut melibatkan Cecep Jumaina selaku Direktur dan Refaldy sebagai Komisaris perusahaan. Cecep Jumaina diduga tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian pembagian hasil usaha yang sebelumnya telah disepakati bersama. Peristiwa ini kembali mencuat mencuat pada Kamis, 22 Januari 2026.

“Refaldy, menjelaskan bahwa perjanjian pembagian hasil usaha tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak, baik secara lisan maupun tertulis, serta telah ditandatangani di atas materai dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian pembagian hasil usaha yang telah disepakati bersama,” dinilai cacat.

Ia menambahkan, sengketa bermula dari adanya perbedaan pemahaman serta ketidaksepakatan terkait mekanisme dan realisasi pembagian hasil usaha perusahaan yang seharusnya dijalankan sesuai perjanjian.

Sebagai langkah penyelesaian secara kekeluargaan dan profesional, Adi, selaku kuasa hukum dari pihak Cecep Jumaina, telah melakukan pertemuan dan mediasi dengan pihak Refaldy.

Mediasi tersebut bertujuan untuk mencari solusi terbaik agar permasalahan tidak berlarut-larut serta tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi kedua belah pihak.

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa penyelesaian akhir akan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis, yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026. Tetapi nyatanya hanya omong kosong belaka.

Sambil menunggu kesepakatan final, kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional truk tangki Fuso milik PT Total Teknik Beton Indonesia. Namun demikian, aktivitas karyawan tetap diperbolehkan berjalan seperti biasa, dengan ketentuan hanya berada di dalam area perusahaan dan tidak diperkenankan keluar melewati portal perusahaan hingga permasalahan dinyatakan selesai.

Lebih lanjut, Rifaldi juga menyampaikan bahwa pihaknya juga menangani persoalan lain yang berkaitan dengan LMC Beton Indonesia, di mana kuasa hukum PT Total Teknik Beton Indonesia juga bertindak sebagai kuasa hukum LMC Beton Indonesia.

Disebutkan bahwa LMC Beton Indonesia merupakan perusahaan yang berdiri sebelum lahirnya PT Total Teknik Beton Indonesia.

Dalam perjalanannya, Cecep Jumaina diduga telah melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap pemilik saham yaitu Rifaldi, serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak tersebut.

“Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi kami bersama untuk segera mengambil tindakan hukum, agar yang bersangkutan menyadari perbuatannya, yang diduga merupakan perampasan hak orang lain serta penggelapan hak dan aset milik LMC Beton Indonesia,” ujar Rifaldi.

Ia menegaskan bahwa seluruh kesepakatan tersebut telah tertuang secara sah dalam Akta Notaris Nomor 14 tanggal 3 Juli 2023 terkait pendirian PT LMC Beton Indonesia, yang hingga kini masih memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.”Pungkasnya”.

Pihak kuasa hukum Refaldy juga menegaskan, apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak Cecep Jumaina, maka langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku akan ditempuh sampai ada kejelasan yang pasti.

Facebook Comments Box

Penulis : Samsul bahri

Editor : Faeyza

Sumber Berita: Janji Omong Kosong Belaka, Tidak Kunjung Ditepati, PT Total Teknik Beton Indonesia Hadapi Sengketa Internal

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan
Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman
Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Berita Terbaru