Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten BERAU – Pelarian A alias U (24), tersangka dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap perempuan berinisial TPW (23), berakhir di Balikpapan. Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan pria asal Tarakan tersebut pada Sabtu (19/9/2026), setelah sebelumnya melarikan diri dari wilayah Kabupaten Berau.

Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi membenarkan penangkapan tersebut. Setelah diamankan, tersangka langsung diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polda Kaltim di Balikpapan pada 19 September 2026. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Berau pada Minggu (20/9/2026),” ujar AKP Suradi.

Perkara tersebut bermula pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.46 WITA. Dugaan tindak pidana terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan DR. Murjani II, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka awalnya mendatangi tempat korban menginap dengan alasan hendak mencari rekannya. Namun, setelah mendapat penjelasan bahwa rekannya tidak berada di lokasi, tersangka diduga tetap memaksa masuk ke kamar korban.

Situasi kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan ketika korban meminta tersangka meninggalkan kamar. Peristiwa tersebut berujung pada dugaan tindak pidana pemerkosaan. Korban disebut mengalami luka fisik serta trauma akibat kejadian tersebut.

Usai kejadian, tersangka diduga melarikan diri dari wilayah Berau. Sementara itu, korban melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polres Berau pada hari yang sama sekitar pukul 22.58 WITA.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran kepolisian dengan serangkaian langkah penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka hingga diketahui berada di wilayah Balikpapan.

Tim Jatanras Polda Kaltim selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka pada 19 September 2026. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan setiap laporan tindak pidana ditangani sesuai ketentuan hukum.

“Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan seksual. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk mengungkap perkara serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi koordinasi dan kerja sama personel dalam proses penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan di luar wilayah hukum Polres Berau.

“Keberhasilan mengamankan tersangka merupakan hasil kerja sama dan koordinasi jajaran dalam melakukan penyelidikan. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual. Penanganan perkara akan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak, keamanan, dan perlindungan terhadap korban,” tambahnya.

Saat ini, A alias U telah ditahan di Polres Berau dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait tindak pidana pemaksaan bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Polres Berau memastikan proses penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas serta hak dan perlindungan terhadap korban.

Facebook Comments Box

Penulis : S Bahri

Editor : Korwil Provinsi Kaltim

Sumber Berita: Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman
Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Berita Terbaru