Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara –
Kasus dugaan penyerobotan tanah menyeret nama Yayasan Pesantren Darus Sholihin. Yayasan tersebut dilaporkan ke polisi, disomasi sebanyak dua kali, namun hingga kini tak kunjung memberi jawaban. Pemilik lahan pun bersiap melangkah lebih jauh: menggugat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Kuasa hukum pemilik tanah, Beriman Panjaitan, SH, MH, memastikan gugatan perdata segera didaftarkan. Langkah hukum ini ditempuh setelah dua surat somasi yang dilayangkan kepada pihak yayasan tidak direspons dan dinilai tidak menunjukkan itikad baik. “Kami akan segera mendaftarkan gugatan. Saat ini kami sedang mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk disiapkan dalam berkas gugatan,” ujar Beriman Panjaitan kepada Global Expose TV Labuhanbatu.
Perkara ini berawal dari klaim kepemilikan tanah seluas ±2 hektare milik ES, yang berlokasi di wilayah Padang Matinggi, Desa Aek Paing.
Perwakilan ES, Kasian, menjelaskan bahwa sejak tahun 1979 lahan tersebut telah dikelola masyarakat setempat untuk bercocok tanam, dengan alas hak berupa surat tanah yang dikeluarkan Kepala Lingkungan dan diketahui Lurah Aek Paing, disertai tanda tangan saksi-saksi.
Tanah tersebut kemudian dibeli ES melalui mekanisme surat ganti rugi, lengkap dengan ukuran dan batas-batas yang jelas. Setelah itu, lahan dikelola dan dikuasai dengan menanam palawija, kelapa sawit, serta dibuat kolam ikan.
Namun, menurut Kasian, sebagian lahan tersebut diduga dikuasai tanpa izin oleh pihak Yayasan Pesantren Darus Sholihin, dengan mendirikan bangunan permanen di atasnya. “Kami sudah beberapa kali menegur, tetapi tidak dihiraukan. Justru pembangunan terus berlanjut, mulai dari septic tank, beberapa bangunan rumah, dapur, hingga lahan parkir,” ungkapnya.
Upaya mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat juga disebut tidak dihadiri pihak yayasan. Pembangunan pun tetap berjalan.
Merasa haknya diabaikan, ES kemudian memberikan kuasa kepada Kasian untuk membuat laporan polisi ke Polres Labuhanbatu. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/713/VI/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.
“Kami menilai tidak ada niat baik. Penguasaan dan pembangunan tetap dilakukan di atas tanah milik klien kami,” kata Kasian.
Ia juga menyayangkan bila dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh lembaga yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. “Sebagai lembaga pendidikan dan keagamaan, seharusnya memberi teladan. Rasulullah sudah mengingatkan, siapa yang merampas sejengkal tanah orang lain, kelak akan dihimpit tujuh lapis bumi,” ucapnya dengan nada pilu.
Kasian menambahkan, pembangunan di atas lahan yang masih disengketakan dikhawatirkan berdampak pada nilai moral lembaga itu sendiri.
“Ilmu yang diajarkan bisa jadi tidak berkah jika dibangun di atas ketidakadilan,” tuturnya lirih.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Pesantren Darus Sholihin belum memberikan keterangan resmi terkait laporan polisi, somasi, maupun rencana gugatan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Serobot Tanah, Yayasan Pesantren Dilaporkan Polisi Dua Kali Disomasi Bungkam, Gugatan ke PN Rantauprapat di Depan Mata












