Global Expose TV Kabupaten PENAJAM PASER UTARA – Kerja keras dan ketelitian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) membuahkan hasil. Kasus dugaan pencurian alat berat yang sempat memerlukan penanganan mendalam kini berhasil diungkap secara tuntas. Penyidikan telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (27/1/2026) menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat atas nama Ahmad Ariadi terkait dugaan pencurian satu unit alat berat jenis excavator PC 200-6. Alat berat tersebut diduga diambil dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian.
Peristiwa itu terjadi di RT 003, Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Saat pertama kali diketahui, alat berat tersebut berada dalam kondisi rusak dan telah cukup lama berada di lokasi hingga ditumbuhi rumput.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres PPU bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti, penyidik kemudian menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.
“Dalam penyidikan awal, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial B.R. (37) dan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas AKP Dian Kusnawan.
Namun dalam prosesnya, berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU sempat dinyatakan belum lengkap (P-19).
Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik melengkapi seluruh petunjuk jaksa serta melakukan pendalaman lebih lanjut. Terhadap tersangka pertama, penyidik juga memberikan penangguhan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil pengembangan penyidikan, Satreskrim Polres PPU kembali menetapkan satu orang tersangka tambahan berinisial M.J.H. (46), sehingga total terdapat dua tersangka dalam perkara dugaan pencurian alat berat tersebut.
“Setelah seluruh petunjuk jaksa kami penuhi, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini penyidik menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” terang Kasat Reskrim.
AKP Dian Kusnawan menegaskan, Polres Penajam Paser Utara berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan rampungnya proses penyidikan ini, Polres PPU memastikan penanganan kasus dugaan pencurian alat berat berlanjut ke tahap berikutnya sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Faeyza
Sumber Berita: Terungkap Tuntas! Satreskrim Polres PPU Rampungkan Kasus Dugaan Pencurian Alat Berat, Dua Tersangka Segera Dilimpahkan












