DPD GMNI Sumut Kecam Dugaan Kekerasan Aparat dalam Eksekusi Lahan Padang Halaban

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara 28 Januari 2026. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan represif aparat dalam pelaksanaan eksekusi lahan konflik agraria Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu, yang berlangsung pada Selasa (28/1).

Dalam peristiwa tersebut, salah satu kader GMNI, Bung Wiwi Malpino selaku Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, diduga mengalami tindakan kekerasan fisik oleh oknum aparat kepolisian saat menjalankan pendampingan dan advokasi terhadap Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S).

DPD GMNI Sumatera Utara menilai peristiwa ini sebagai cerminan kehadiran negara yang keliru dalam menyikapi konflik agraria, di mana pendekatan kekuasaan dan kekerasan lebih dikedepankan dibandingkan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Kehadiran Bung Wiwi Malpino di lokasi bersifat sah, terbuka, dan damai, sebagai bagian dari peran moral dan sosial mahasiswa dalam mengawal kepentingan rakyat kecil.

Namun demikian, aktivitas pendampingan tersebut justru dibalas dengan dugaan tindakan represif, yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum, khususnya dalam konteks penanganan konflik agraria yang sensitif dan berkepanjangan.

Eksekusi lahan Padang Halaban ini kembali memperlihatkan pendekatan koersif negara dalam menyelesaikan persoalan tanah. Negara dinilai belum mengedepankan dialog, keadilan sosial, dan penyelesaian komprehensif, sehingga berpotensi memperdalam luka agraria serta memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Praktik ini bertentangan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Atas dasar peristiwa tersebut, DPD GMNI Sumatera Utara menyatakan sikap sebagai berikut:
Mengecam keras dugaan segala bentuk kekerasan aparat dalam pelaksanaan eksekusi lahan Padang Halaban;
Mendesak Kapolres Labuhanbatu, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan pemukulan terhadap kader GMNI secara transparan dan akuntabel;
Menuntut penghentian segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan tindakan represif terhadap petani serta mahasiswa pendamping;
Mendesak penyelesaian konflik agraria Padang Halaban secara adil, bermartabat, dan berlandaskan prinsip keadilan sosial.

DPD GMNI Sumatera Utara menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan membungkam perjuangan. Selama rakyat masih mengalami penindasan dan ketidakadilan agraria, GMNI akan tetap konsisten berdiri dan berjuang bersama rakyat.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: DPD GMNI Sumut Kecam Dugaan Kekerasan Aparat dalam Eksekusi Lahan Padang Halaban

Berita Terkait

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan
Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu
Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Universitas Islam Labuhanbatu Laksanakan PKKMB Akademik 26/27, Rektor Unisla Dari Gagasan Menjadi Aksi
Hampir 4 Bulan Dua Tersangka Pemganiayaan Nawawi Belum Ditahan Polres Labuhanbatu Diminta Bertindak
Ratusan Kader GM FKPPI Sumut Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Bukit Barisan
SMKS Pemda Rantauprapat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/Tahun 2026, Manor Ritonga : Mari Kita contoh Suri Tauladan Nabi Uswatun Hasanah
Meningkatkan Program Pendidikan PT.FIF Group Rantauprapat Laksanakan MOU dengan Universitas Islam Labuhanbatu 
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Rumah Orang Tuanya di Labusel, Polisi Belum Beri Keterangan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:49 WIB

Tanah Warisan 2 Hektare Diduga Diserobot, Empat Ahli Waris Laporkan BSS ke Polres Labuhanbatu

Senin, 14 September 2026 - 07:25 WIB

Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 13:26 WIB

Universitas Islam Labuhanbatu Laksanakan PKKMB Akademik 26/27, Rektor Unisla Dari Gagasan Menjadi Aksi

Sabtu, 12 September 2026 - 10:17 WIB

Hampir 4 Bulan Dua Tersangka Pemganiayaan Nawawi Belum Ditahan Polres Labuhanbatu Diminta Bertindak

Berita Terbaru