Kejar hingga Balikpapan, Pelaku Curanmor Sadis Dibekuk Jatanras Polresta Samarinda

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Samarinda – Pelarian R (41), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan di kawasan eks Bandara Temindung, akhirnya terhenti. Setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda hingga ke Kota Balikpapan.

Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 19.50 WITA. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mendekati korban di lokasi sepi, kemudian melakukan kekerasan fisik berupa tamparan dan dorongan hingga korban terjatuh.

Saat korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku langsung merampas kunci sepeda motor Honda Vario milik korban dan melarikan diri membawa kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan intensif. Identitas pelaku berhasil dikantongi, namun yang bersangkutan lebih dulu melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berada di wilayah Kota Balikpapan dan berencana menjual sepeda motor hasil kejahatannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Jatanras melakukan pengejaran lintas kota dan menerapkan metode delivery control.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat hendak melakukan transaksi, berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas dan masuk DPO. Berkat kerja cepat serta koordinasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Penulis : Samsul bahri

Editor : Faeyza

Sumber Berita: Kejar hingga Balikpapan, Pelaku Curanmor Sadis Dibekuk Jatanras Polresta Samarinda

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan
Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman
Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Berita Terbaru