Global Expos TV Kabupayen Labuhanbatu, Sumatera Utara – Sidang perkara perdata Nomor 163/PDT.G/2025/PN RAP kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan agenda Duplik Tergugat, melalui sistem e-court. Kantor Hukum Beriman Panjaitan, selaku kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung, menyampaikan duplik atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pihak Penggugat.
Dalam duplik tersebut, pihak Tergugat secara tegas membantah seluruh dalil, pernyataan, dan petitum yang diajukan Penggugat, kecuali hal-hal yang telah diakui dalam eksepsi, jawaban, dan gugatan rekonvensi sebelumnya.
Tergugat membantah poin-poin dalam kronologi yang diuraikan Penggugat pada halaman 3–8, poin 1–16.
Menurut Tergugat, uraian Penggugat tidak sesuai fakta, khususnya terkait status lahan dan sejarah keberadaan Kelompok Tani Leuweung Hideung.
Kelompok Tani Leuweung Hideung sejak awal merupakan kelompok petani yang pernah berada dalam situasi kemitraan konflik dengan PTPN III Marbau Selatan.
Dijelaskan bahwa lahan seluas ±160,63 hektare yang kini dikuasai kelompok tersebut merupakan areal Eks HGU yang tidak diperpanjang, sebagaimana tertuang dalam:
SK Kepala BPN Nomor 118/HGU/BPN/2005 tertanggal 23 Desember 2005.
SK tersebut menegaskan bahwa areal tersebut tidak lagi diberikan kepada PTPN III, melainkan dialokasikan untuk masyarakat, termasuk Kelompok Tani Leuweung Hideung.
Berbeda dari dalil Penggugat, pihak Tergugat justru menyebut bahwa sejarah menunjukkan adanya dugaan perampasan lahan rakyat pada masa lalu, yang dilakukan pada era kekuasaan tertentu, sehingga menyisakan klaim masyarakat atas areal seluas ±250,05 hektare.
Areal tersebut memiliki batas-batas sebagai berikut:
Utara: Dusun Bandar Sentosa
Selatan: Dusun Sidomulyo (MBK) & Afdeling II Barat Utara: Babussalam Flo
Barat Selatan: Areal PTPN II Marbau Selatan
Timur: Dusun Bandar Sentosa & PT Milano
Tergugat juga memaparkan sejarah panjang masyarakat transmigran yang menempati wilayah itu sejak tahun 1955–1956 di bawah program pemerintah melalui Jawatan Transmigrasi S.O.B, yang memindahkan sekitar 500 KK ke Desa Babussalam.
Lahan cadangan seluas 500 hektare yang diberikan pemerintah pada tahun 1958 menjadi basis pengelolaan masyarakat, sebelum kemudian—menurut Tergugat—sebagian lahannya memasuki pusaran konflik dengan perusahaan perkebunan.
Dalam dupliknya, Tergugat menegaskan bahwa areal yang disengketakan saat ini bukan lagi hamparan perkebunan, melainkan telah menjadi permukiman padat dengan:
Jembatan yang dibangun pemerintah
Listrik PLN.
Pemukiman penduduk
Perkuburan masyarakat
Masjid dan sarana ibadah
Kondisi ini, menurut Tergugat, menunjukkan bahwa areal tersebut telah lama menjadi ruang hidup masyarakat dan bukan lagi area eksklusif perkebunan.
Duplik juga mengutip Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 11 Tahun 1962, yang mengatur bahwa tanah-tanah berikut dikecualikan dari pemberian HGU:
Tanah yang sudah menjadi perkampungan rakyat.
Tanah yang telah diusahakan rakyat secara menetap
Tanah yang diperlukan pemerintah
Tergugat menegaskan bahwa kondisi faktual di lapangan selaras dengan ketentuan tersebut.
Sidang dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sembari menunggu penetapan majelis hakim. Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat panjangnya sejarah sengketa lahan di wilayah bekas HGU, serta pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat maupun korporasi.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Sidang Gugatan Lahan Eks HGU PTPN III Marbau Selatan: Kelompok Tani Leuweung Hideung Ajukan Duplik












