Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat Ungkap Peredaran Narkotika di Barong Tongkok

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Kutai Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (4/2/2026) sore di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Kapolres Kutai Barat melalui Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria yang melintas di pinggir jalan Gang Pemakaman, simpang Pemandian Kampung Barong Tongkok, sekitar pukul 15.30 Wita. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang disimpan di dashboard dan bagasi sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang perempuan yang merupakan istrinya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada malam harinya berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah rumah di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Barong Tongkok.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing seorang pria berinisial HDP dan seorang perempuan berinisial RZ. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor total sekitar 0,3 gram, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dompet, bungkus rokok, potongan tisu, serta kartu SIM yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Facebook Comments Box

Penulis : Samsul bahri

Editor : Faeyza

Sumber Berita: Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat Ungkap Peredaran Narkotika di Barong Tongkok

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan
Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman
Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Berita Terbaru