Polsek Samarinda Ulu Ungkap Kasus Pencurian dalam Ops Pekat Mahakam 2026, Residivis Diamankan
Samarinda – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026, jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Seorang pria berinisial H (42), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 09.26 WITA di Jl. M. Yamin Gang Pelayaran RT 019, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat korban meletakkan 1 (satu) unit handphone iPhone 13 128 GB warna biru di atas kasur sebelum pergi mandi. Saat itu, pintu rumah dan pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci.
Usai mandi, korban mendapati handphone miliknya telah hilang dari tempat semula. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Samarinda Ulu.
Penyelidikan dan Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berkoordinasi dengan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Utara untuk melakukan penelusuran terhadap pelaku.
Tersangka H akhirnya berhasil diamankan pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA di kawasan Jl. Otto Iskandar, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit iPhone 13 tersebut di lokasi kejadian.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas turut mengamankan:
1 (satu) unit iPhone 13 128 GB warna biru beserta nomor IMEI yang sesuai laporan korban;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Gear warna hijau hitam dengan Nopol KT-4284-OAI yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Penegakan Hukum
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Samarinda Ulu dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan tindak pidana konvensional lainnya selama pelaksanaan Ops Pekat Mahakam 2026.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana ke kantor kepolisian terdekat.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Polsek Samarinda Ulu Ungkap Kasus Pencurian dalam Ops Pekat Mahakam 2026, Residivis Diamankan












