Global Expose TV Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, setelah terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika dan sejumlah pelanggaran etik berat. Putusan dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi. Majelis etik menemukan fakta adanya pelanggaran serius yang dilakukan terduga pelanggar.
“Terbukti yang bersangkutan meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika. Selain itu, juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudo.
Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga diputuskan dan dinyatakan diterima oleh pelanggar.
“Putusan pemberhentian tidak dengan hormat telah dijatuhkan dan pelanggar menyatakan menerima hasil sidang,” tegasnya.
Menurut Trunoyudo, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas anggota yang terlibat narkoba maupun pelanggaran berat lainnya. Ia menambahkan, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran sebagai langkah preventif dan pengawasan internal.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH tersebut mencerminkan keseriusan Polri dalam melakukan pembersihan internal.
“Putusan ini menunjukkan komitmen berkelanjutan untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik yang merusak, khususnya terkait narkoba,” ujar Anam.
Ia juga menekankan bahwa konstruksi perkara yang diuraikan secara detail dalam sidang etik—mulai dari alur peredaran barang hingga sirkulasi dana—dapat menjadi dasar kuat pengembangan proses pidana oleh fungsi reserse.
Kompolnas mendorong agar seluruh temuan hasil pemeriksaan Divpropam, sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, dimanfaatkan secara maksimal oleh Bareskrim Polri guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan yang lebih luas.
Dalam persidangan, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, antara lain terkait pelanggaran sumpah jabatan, kewajiban menjaga kehormatan Polri, penyalahgunaan kewenangan, permufakatan pelanggaran kode etik dan/atau tindak pidana, penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, serta perzinahan dan/atau perselingkuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sidang etik ini menegaskan langkah tegas Polri dalam menjaga integritas institusi sekaligus mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu.
Penulis : Samsul bahri dan team
Editor : Bahri
Sumber Berita: Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota, Terbukti Terlibat Narkoba dan Pelanggaran Etik Berat












