Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 11 Butir Ekstasi Berlogo LV di Samarinda

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Kali ini, tim Subdit 2 Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial NKL atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi di Kota Samarinda, Selasa (17/2/2026).

Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya Dewanto, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 butir pil ekstasi berlogo LV dengan berat bruto 5,1 gram yang berada dalam penguasaan tersangka NKL. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kota Samarinda.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur.

“Polda Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang terlarang,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka NKL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru.

Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Penulis : Samsul bahri

Editor : Bahri

Sumber Berita: Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 11 Butir Ekstasi Berlogo LV di Samarinda

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan
Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman
Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Berita Terbaru