Global Expose TV Kota Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Kali ini, tim Subdit 2 Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial NKL atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi di Kota Samarinda, Selasa (17/2/2026).
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya Dewanto, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 butir pil ekstasi berlogo LV dengan berat bruto 5,1 gram yang berada dalam penguasaan tersangka NKL. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kota Samarinda.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur.
“Polda Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang terlarang,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka NKL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 11 Butir Ekstasi Berlogo LV di Samarinda












