Hati – hati Buat Masyarakat yang mau membeli kebun sawit di lahan gambut .

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Diminta masyarakat untuk berinvestasi kebun kelapa sawit terus meningkat. Namun, di balik harga murah yang sering ditawarkan, terdapat risiko besar yang kerap diabaikan, terutama jika kebun tersebut berada di lahan gambut dan masuk dalam PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru).

Membeli lahan sawit di area ini bukan hanya berisiko secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan masalah hukum serius di kemudian hari.

PIPPIB merupakan kebijakan pemerintah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kebijakan ini bertujuan untuk menghentikan pemberian izin baru pada:

-. Hutan alam primer

-. Lahan gambut

Langkah ini diambil untuk melindungi lingkungan, mencegah kebakaran hutan, serta menjaga keseimbangan ekosistem.

Risiko Membeli Lahan Gambut dalam PIPPIB Membeli kebun sawit di lahan gambut yang masuk PIPPIB memiliki beberapa risiko utama:

1. Tidak Bisa Disertifikatkan (SHM)

2. Lahan dalam kawasan moratorium umumnya tidak dapat diproses sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

3. Status Hukum Lemah, Surat desa atau surat keterangan adat tidak menjamin keamanan hukum jika lahan melanggar kebijakan nasional.

4. Berpotensi Kehilangan Lahan Sewaktu-waktu lahan dapat terkena penertiban, pembatasan, atau kebijakan lanjutan pemerintah.

5. Sulit Dijual Kembali Banyak pembeli cerdas menghindari lahan bermasalah, sehingga nilai jual kembali sangat rendah.

Saran Penting Sebelum Membeli Lahan Agar terhindar dari kerugian, lakukan langkah berikut sebelum menyerahkan uang:

1. Cek Peta PIPPIB Pastikan lokasi lahan tidak berada di area merah PIPPIB melalui situs resmi KLHK atau geoportal pemerintah.

2. Konfirmasi ke Kantor BPN Tanyakan langsung status tanah dan kemungkinan sertifikasi di kantor pertanahan setempat.

3. Jangan Tergiur Harga Murah Harga murah sering kali sebanding dengan risiko besar di belakangnya.

Membeli kebun sawit di lahan gambut tanpa kepastian status hukum adalah langkah berisiko tinggi. Kerugian akibat aturan PIPPIB jauh lebih besar dibanding keuntungan jangka pendek dari harga murah.

Lebih baik membeli lahan yang legal, jelas statusnya, dan aman secara hukum, daripada harus kehilangan aset di kemudian hari. Ingat: ” Tanah murah belum tentu aman “Cerdas sebelum membeli adalah kunci investasi yang berkelanjutan.

 

 

 

Facebook Comments Box

Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Hati - hati Buat Masyarakat yang mau membeli kebun sawit di lahan gambut .

Berita Terkait

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP
LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 
Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak
Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan
Delapan Bulan Bersama Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Tinggalkan Kesan Kekeluargaan di Kiwirok
Berikan Dukungan Psikologis, Satgas Damai Cartenz Ajak Anak-anak SD Inpres Kago Bermain dan Belajar Bersama
Patroli Jalan Kaki di Distrik Muara, Personel Damai Cartenz Sapa dan Berbagi dengan Warga
Polda Metro Jaya Cegah Potensi Gangguan, Puluhan Sajam dan Bahan Molotov Diamankan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:07 WIB

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP

Rabu, 23 September 2026 - 12:24 WIB

LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 

Senin, 21 September 2026 - 10:41 WIB

Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak

Senin, 14 September 2026 - 18:42 WIB

Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan

Rabu, 9 September 2026 - 10:24 WIB

Delapan Bulan Bersama Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Tinggalkan Kesan Kekeluargaan di Kiwirok

Berita Terbaru