Dugaan Perusakan Puluhan Pohon Cokelat di Lebak, Korban Lapor Polisi dan Minta Kepastian Hukum ‎

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV – Kabupaten Lebak, Banten – Kasus dugaan perusakan puluhan pohon cokelat milik warga di Kampung Cipeucang Girang, Desa Cipeucang, Kecamatan Wanasalam, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Peristiwa yang terjadi beberapa bulan lalu tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Wanasalam Polres Lebak , namun sampai saat ini terduga pelaku belum juga dilakukan penahanan

Peristiwa ini diduga melanggar Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik orang lain. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak barang milik orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.

‎Korban bernama Samanan, warga Kampung Sompok Utara RT 007/003, Desa Sumber Waras, Kecamatan Malingping, mengaku mengalami kerugian besar akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh MHD, yang disebut sebagai tetangga kampungnya.

‎Kepada awak media, Samanan mengungkapkan bahwa persoalan dengan terduga pelaku disebut telah terjadi berulang kali. Ia menyebut sebelumnya juga terdapat permasalahan terkait penjualan lahan warisan orang tuanya yang diduga dijual oleh MHD bersama dua rekannya kepada pihak lain tanpa seizin dirinya.

‎

Tidak hanya itu, di lokasi berbeda, Samanan menyampaikan bahwa MHD kembali diduga melakukan penebangan atau perusakan terhadap puluhan pohon cokelat miliknya yang berada di kebun bersertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya.

‎“Puluhan pohon cokelat yang menjadi sumber mata pencaharian saya, yang biasanya panen dua minggu sekali, kini habis ditebang. Tidak tersisa satu batang pun,” ungkap Samanan.

‎Saat ini, kebun cokelat yang berlokasi di Kampung Cipeucang Girang hanya menyisakan potongan kayu dan buah cokelat yang tergeletak di lokasi bekas penebangan.

‎Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan peristiwa ini ke Polsek Wanasalam dengan nomor laporan 07/XI/Sek Wanasalam Res Lebak. Hingga kini, korban masih menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap pelaku diproses hukum agar ada efek jera dan tidak merugikan orang lain lagi,” pungkasnya.

‎Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena tanaman cokelat tersebut merupakan sumber utama penghidupan korban. Publik pun berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kejelasan serta menangani perkara ini secara profesional demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Lebak Banten

Berita Terkait

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
Rakorwil Gema Bangsa Banten, Ahmad Rofiq Dorong Politik Berbasis Daerah dan Kemandirian Bangsa
Rakorwil Gema Bangsa Banten Tetapkan Ahmad Yani, Dorong Desentralisasi Politik dan Kemandirian Kader
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru