Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU). Bersama unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait, Satresnarkoba Polres PPU melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 2,25 gram netto, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruang Catur Prasetya Mako Polres PPU dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta unsur terkait, di antaranya Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten PPU Hartati Ari Suryawati, Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri PPU Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn., M.H., perwakilan BNK Kabupaten PPU, personel Satresnarkoba Polres PPU, serta anggota Sidokkes Polres PPU.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana narkotika yang telah melalui tahapan penyidikan serta pemeriksaan laboratorium.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa hasil pemeriksaan laboratorium dari beberapa perkara narkotika dengan tersangka berinisial K.A., R., dan S. Barang bukti tersebut berupa sejumlah paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 2,25 gram netto.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi komitmen Polres PPU dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkap Iptu Gede Wijaya.
Dalam proses pemusnahan, barang bukti sabu dimasukkan ke dalam blender yang telah berisi air, kemudian dihancurkan hingga larut dan bercampur dengan air. Selanjutnya cairan hasil penghancuran tersebut dibuang ke dalam kloset atau septic tank sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Melalui kegiatan ini, Polres PPU berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya narkotika, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Satresnarkoba Polres PPU Musnahkan Barang Bukti Sabu 2,25 Gram, Wujud Sinergitas Penegakan Hukum Berantas Narkotika












