Global Expose TV Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar dengan nilai barang bukti mencapai Rp55 miliar. Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam pengembangannya, penyidik menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F. (Berkas I), Q.F. dkk. (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).
Kepastian status P-21 tersebut tertuang dalam tiga surat resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, menegaskan bahwa pihaknya segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II. Total barang bukti yang diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar, yang merupakan hasil aktivitas perjudian daring,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi intensif terus dilakukan dengan JPU guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum.
Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses persidangan segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Penulis : Samsul bahri dan team
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Bareskrim Tuntaskan Kasus Judi Online, Rp55 Miliar Disita, Tersangka Segera Diserahkan ke Jaksa












