Global Expose TV Kabupaten Lebak, Banten – 2 April 2026 – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dan perampasan lahan kebun sawit di Kabupaten Lebak, Banten, memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Tonizal, S.H., secara resmi mendesak Kapolda Banten untuk mengambil alih langsung penanganan perkara yang dinilai mengandung unsur serius dugaan praktik mafia tanah.

Dalam press release resminya, Tonizal selaku kuasa hukum Heni B. Rahmat menegaskan bahwa kliennya menjadi korban dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB), penguasaan lahan tanpa hak, hingga penjualan dan penggadaian lahan secara sepihak oleh pihak terlapor berinisial MR.
Perkara ini bukan hanya merugikan klien kami secara materiil, tetapi juga mencederai rasa keadilan serta menunjukkan lemahnya pengawasan dalam administrasi pertanahan,” tegas Tonizal.
Tak hanya itu, lahan yang menjadi objek sengketa juga diduga telah dijaminkan ke salah satu lembaga perbankan, yakni Bank BRI, tanpa persetujuan pemilik sah.
Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

Dalam upaya mencari keadilan, pihak korban telah menempuh dua jalur hukum sekaligus. Laporan pidana telah dilayangkan ke Polda Banten terkait dugaan pemalsuan dokumen dan perampasan lahan. Sementara itu, gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) juga telah diajukan ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Saat ini, proses persidangan di PN Rangkasbitung telah memasuki tahap pembuktian dan akan berlanjut pada agenda sidang berikutnya sesuai jadwal majelis hakim.
Sejumlah Pihak Digugat

Dalam perkara perdata tersebut, beberapa pihak turut digugat, di antaranya MR sebagai tergugat utama yang diduga memalsukan dokumen dan mengalihkan hak lahan, HDY sebagai penerima gadai sekaligus pembeli lahan, serta US, aparatur Desa Bojong Juruh, sebagai turut tergugat yang diduga ikut memfasilitasi proses administrasi.
Desak Kapolda Ambil Alih PerkaraKuasa hukum menilai perkara ini memiliki indikasi kuat tindak pidana serius, mulai dari pemalsuan dokumen negara hingga penguasaan lahan secara melawan hukum. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kapolda Banten turun tangan langsung untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan bebas intervensi.
Kami mendesak Kapolda Banten mengambil alih langsung perkara ini agar penanganannya transparan dan tidak ada permainan hukum,” tegasnya.
BPN Diminta Audit Menyeluruh Selain itu, kuasa hukum juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen pertanahan yang menjadi objek sengketa. Audit tersebut meliputi legalitas sertifikat, keabsahan AJB, hingga riwayat peralihan hak.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan apakah terdapat cacat hukum atau dugaan manipulasi dalam proses administrasi pertanahan.

Ancaman Laporan ke Kapolri dan KompolnasKuasa hukum juga menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila penanganan kasus ini dinilai tidak serius. Pihaknya menyatakan siap melayangkan pengaduan resmi ke Kapolri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna meminta supervisi terhadap penanganan perkara.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan,” ujarnya.Bukan Sekadar Sengketa KeluargaTonizal menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar konflik keluarga, melainkan persoalan serius yang berpotensi menjadi preseden buruk terkait praktik mafia tanah di daerah.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan masih lemahnya sistem pengawasan dalam administrasi pertanahan, yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun instansi terkait. Proses hukum masih berjalan dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi para pihak.
Penulis : Iwan Gejes tim RED
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Lebak Banten












