Global Expose TV Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menegaskan komitmennya dalam mengawal distribusi energi nasional. Upaya ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat ketahanan energi dan mewujudkan tata kelola sumber daya yang adil dan tepat sasaran.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa tekanan global, termasuk eskalasi konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah, turut berdampak pada dinamika energi nasional. Kondisi tersebut memicu potensi kenaikan harga minyak dunia, yang berimbas pada disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi.
“Situasi global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Namun pemerintah tetap menjaga stabilitas harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan harga yang signifikan tersebut menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
Berdasarkan hasil penegakan hukum sepanjang tahun 2025 hingga 2026, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mencatat potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai Rp1.266.160.963.200. Rinciannya, kerugian dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200, sementara LPG subsidi mencapai Rp749.294.400.000.
“Kami mengimbau seluruh pihak yang masih melakukan praktik penyalahgunaan untuk segera menghentikan perbuatannya. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Nunung.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah mengungkap 568 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai wilayah Indonesia.
“Dari total kasus tersebut, terdapat 583 tersangka yang diamankan di 33 provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan berlangsung secara masif, baik di wilayah Pulau Jawa maupun luar Jawa,” jelasnya.
Ia menambahkan, Bareskrim Polri akan terus memperkuat strategi penanganan dengan meningkatkan intensitas penegakan hukum, membuka partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan, serta memastikan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal.
Dengan langkah tersebut, Polri menargetkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku serta memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi berjalan tepat sasaran, demi menjaga stabilitas energi dan melindungi kepentingan masyarakat luas.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polri Ungkap Kerugian Negara Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi












