Kuasa Hukum Kritik Penerapan Restorative Justice Tanpa Penahanan dalam Kasus Perusakan Kebun Cokelat di Lebak

Selasa, 7 April 2026 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Lebak, Banten – Penanganan kasus dugaan perusakan kebun cokelat di Kecamatan Malingping menjadi sorotan publik. Korban, Samanan, warga Kampung Sompok Utara, Desa Sumber Waras, mempertanyakan langkah aparat penegak hukum (APH) yang menempuh penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) di tingkat desa tanpa melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

Kuasa hukum korban, Jhon Dani, menilai kliennya mengalami kerugian yang cukup besar akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh MHD, yang diketahui merupakan tetangga korban. Ia menegaskan bahwa konflik tersebut bukan kejadian pertama, melainkan telah berlangsung berulang kali dalam kurun waktu yang cukup lama.

Persoalan ini sudah hampir enam bulan berjalan. Kami mempertanyakan kenapa justru diarahkan ke RJ,” ujar Jhon kepada awak media.

Menurutnya, selain dugaan perusakan puluhan pohon cokelat di lahan bersertifikat Hak Milik (SHM), sebelumnya juga terdapat dugaan penjualan lahan warisan milik orang tua korban oleh terduga pelaku bersama pihak lain tanpa persetujuan korban.

‎Kuasa hukum korban juga menyoroti prosedur penanganan perkara yang dinilai tidak tepat. Ia berpendapat bahwa dalam kasus dengan indikasi kerugian besar dan dugaan perbuatan berulang, aparat seharusnya terlebih dahulu melakukan penangkapan sebelum mempertimbangkan penyelesaian melalui RJ.

Seharusnya ada tindakan tegas terlebih dahulu dari aparat, termasuk penangkapan, baru kemudian dipertimbangkan RJ jika memang memenuhi syarat,” tegasnya.

Penerapan Restorative Justice sendiri umumnya diperuntukkan bagi perkara tindak pidana ringan, dengan sejumlah ketentuan seperti pelaku baru pertama kali melakukan pelanggaran, adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, serta pemulihan kerugian.

‎Namun dalam kasus ini, pihak korban menilai perkara yang dialaminya tidak memenuhi kategori tersebut, mengingat adanya dugaan tindakan berulang dan kerugian yang dinilai signifikan, baik secara materiil maupun non-materiil.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait alasan spesifik penerapan Restorative Justice tanpa didahului penahanan. Masyarakat pun berharap adanya transparansi serta kepastian hukum agar rasa keadilan dapat ditegakkan secara proporsional

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Lebak Banten

Berita Terkait

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
Rakorwil Gema Bangsa Banten, Ahmad Rofiq Dorong Politik Berbasis Daerah dan Kemandirian Bangsa
Rakorwil Gema Bangsa Banten Tetapkan Ahmad Yani, Dorong Desentralisasi Politik dan Kemandirian Kader
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru