
Kuasa hukum korban, Jhon Dani, menilai kliennya mengalami kerugian yang cukup besar akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh MHD, yang diketahui merupakan tetangga korban. Ia menegaskan bahwa konflik tersebut bukan kejadian pertama, melainkan telah berlangsung berulang kali dalam kurun waktu yang cukup lama.
Persoalan ini sudah hampir enam bulan berjalan. Kami mempertanyakan kenapa justru diarahkan ke RJ,” ujar Jhon kepada awak media.
Menurutnya, selain dugaan perusakan puluhan pohon cokelat di lahan bersertifikat Hak Milik (SHM), sebelumnya juga terdapat dugaan penjualan lahan warisan milik orang tua korban oleh terduga pelaku bersama pihak lain tanpa persetujuan korban.
Kuasa hukum korban juga menyoroti prosedur penanganan perkara yang dinilai tidak tepat. Ia berpendapat bahwa dalam kasus dengan indikasi kerugian besar dan dugaan perbuatan berulang, aparat seharusnya terlebih dahulu melakukan penangkapan sebelum mempertimbangkan penyelesaian melalui RJ.
Seharusnya ada tindakan tegas terlebih dahulu dari aparat, termasuk penangkapan, baru kemudian dipertimbangkan RJ jika memang memenuhi syarat,” tegasnya.
Penerapan Restorative Justice sendiri umumnya diperuntukkan bagi perkara tindak pidana ringan, dengan sejumlah ketentuan seperti pelaku baru pertama kali melakukan pelanggaran, adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, serta pemulihan kerugian.
Namun dalam kasus ini, pihak korban menilai perkara yang dialaminya tidak memenuhi kategori tersebut, mengingat adanya dugaan tindakan berulang dan kerugian yang dinilai signifikan, baik secara materiil maupun non-materiil.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait alasan spesifik penerapan Restorative Justice tanpa didahului penahanan. Masyarakat pun berharap adanya transparansi serta kepastian hukum agar rasa keadilan dapat ditegakkan secara proporsional
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Lebak Banten












