PAW Kades Darmasari Memanas, Dugaan Pelanggaran Batas Calon Picu Desakan Transparansi Panitia ‎

Minggu, 26 April 2026 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Lebak, Banten — Pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan tajam publik. Di tengah tahapan yang sedang berjalan, proses yang semestinya mengacu pada aturan justru dinilai lambat dalam mengambil keputusan krusial, khususnya terkait penetapan jumlah calon kepala desa.

‎Sebelumnya, jadwal PAW telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, serta panitia pemilihan telah resmi dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah tersebut sempat menuai apresiasi dari berbagai elemen masyarakat karena dinilai sebagai upaya menjalankan roda pemerintahan desa secara demokratis dan sesuai mekanisme.

Namun, apresiasi tersebut kini dibayangi polemik yang mencuat, baik dari kalangan bakal calon kepala desa maupun internal panitia penyelenggara. Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah dugaan ketidaksesuaian dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.

Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 15 Ayat (1), disebutkan bahwa bakal calon kepala desa antar waktu paling sedikit berjumlah dua orang dan paling banyak tiga orang. Ketentuan ini seharusnya menjadi acuan mutlak bagi panitia dalam menetapkan calon yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media, terdapat potensi munculnya satu bakal calon tambahan yang akan membuat jumlah kandidat menjadi empat orang. Hal ini langsung menuai reaksi dari masyarakat yang menilai kondisi tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Kalau sampai ada empat calon, itu jelas menyalahi aturan. Maksimal hanya tiga. Panitia harus segera mengambil sikap tegas agar tidak menimbulkan konflik,” ujar salah satu warga.

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Ketidakjelasan dalam penetapan jumlah calon dinilai dapat memicu gesekan di tengah warga, bahkan berpotensi menimbulkan konflik horizontal jika tidak segera diselesaikan secara transparan dan adil.

‎Warga Desa Darmasari pun mendesak panitia agar segera menetapkan tiga calon sesuai aturan yang berlaku. Mereka juga meminta agar proses seleksi dilakukan secara objektif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, seperti pengalaman, tingkat pendidikan, serta usia calon.

Selain itu, masyarakat juga menginginkan adanya penjelasan yang konkret dan terbuka dari panitia terkait mekanisme yang sedang berjalan. Minimnya informasi yang disampaikan kepada publik dinilai memperkeruh situasi dan menimbulkan berbagai spekulasi di lapangan.

Yang kami butuhkan sekarang adalah kejelasan. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung. Semua harus transparan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ungkap warga lainnya.

Situasi ini menjadi ujian bagi profesionalitas panitia penyelenggara dalam menjalankan amanah. Ketegasan dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama agar proses PAW dapat berjalan lancar, demokratis, dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak panitia maupun instansi terkait mengenai kepastian jumlah calon yang akan ditetapkan. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lebak segera turun tangan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjaga kondusivitas di Desa Darmasari.

‎Dengan dinamika yang berkembang saat ini, publik menanti langkah tegas dan transparan dari panitia serta pihak berwenang, agar proses PAW Kepala Desa Darmasari benar-benar menghasilkan pemimpin yang sah, berintegritas, dan diterima oleh seluruh masyarakat.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Lebak Banten

Berita Terkait

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
Rakorwil Gema Bangsa Banten, Ahmad Rofiq Dorong Politik Berbasis Daerah dan Kemandirian Bangsa
Rakorwil Gema Bangsa Banten Tetapkan Ahmad Yani, Dorong Desentralisasi Politik dan Kemandirian Kader
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru