Global Expose TV Kabupaten Pandeglang Banten – Gelombang perusakan kawasan hutan milik Perhutani di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kian meluas dan memicu kekhawatiran berbagai pihak. Kondisi ini dinilai menjadi cerminan lemahnya pengawasan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banten dalam menjaga kelestarian kawasan hutan negara.

Aktivitas ilegal, khususnya tambang batu bara di wilayah kehutanan Kecamatan Bayah, menjadi sorotan utama. Sejumlah lokasi diduga telah mengalami kerusakan cukup parah akibat eksploitasi tanpa izin yang berlangsung dalam waktu lama.

Menanggapi hal tersebut, Asep Supriatna, Anggota Divisi Investigasi Badan Penelitian Aset Negara dari Lembaga Aliansi Indonesia, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
Apa yang dilakukan APH ini patut diapresiasi. Penindakan terhadap tambang batu bara ilegal di kawasan hutan Bayah adalah langkah konkret dalam menyelamatkan aset negara dan lingkungan,” ujar Asep dalam keterangannya.
Ia menegaskan, keberadaan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan ekosistem hutan dan potensi bencana alam seperti longsor dan banjir.
Dalam operasi penertiban tersebut, diketahui sejumlah armada pengangkut dan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal telah diamankan dan dipasangi garis polisi (police line). Langkah ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran hukum di sektor kehutanan.
Meski demikian, Asep juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan yang dilakukan oleh KPH Banten. Ia menilai perlu adanya peningkatan pengawasan dan sinergi antar lembaga agar praktik serupa tidak kembali terulang.
“Penindakan ini jangan hanya berhenti di sini. Harus ada pengawasan berkelanjutan dan penegakan hukum yang konsisten agar kawasan hutan benar-benar terlindungi,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola kehutanan serta memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap kawasan hutan dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












