Viral Dugaan Konten Asusila Demi Keuntungan di Aplikasi Live, Warga Pandeglang Desak Penegakan Hukum ‎

Rabu, 29 April 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten — Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video yang diduga mengandung konten asusila dari seorang wanita saat melakukan siaran langsung di sebuah aplikasi digital. Diduga demi meraih keuntungan, video tersebut menyebar luas dalam waktu singkat dan memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Pandeglang.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, wanita yang disebut-sebut berinisial AS diduga merupakan warga Kampung Cikaung, Desa Lebak, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang. Dalam rekaman yang beredar, yang bersangkutan diduga melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan saat siaran berlangsung. Rekaman tersebut kemudian diduga tersebar luas di berbagai platform, termasuk melalui aplikasi pesan instan.

‎Sejumlah sumber menyebutkan, aksi tersebut diduga dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan saat siaran langsung dengan tujuan memperoleh saweran atau keuntungan dari penonton. Namun, rekaman siaran tersebut kemudian beredar di berbagai grup percakapan hingga menjadi viral. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai identitas pasti maupun latar belakang kejadian tersebut.

‎Peristiwa ini menuai kecaman dari berbagai kalangan. Warga mengaku resah dan menilai konten tersebut tidak pantas serta berpotensi merusak nilai-nilai sosial di masyarakat, terlebih karena mudah diakses oleh publik.

‎Dari sisi hukum, pembuatan dan penyebaran konten pornografi di Indonesia diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang produksi dan distribusi konten asusila dengan ancaman pidana berat. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui Pasal 27 ayat (1) juga mengatur larangan distribusi konten bermuatan melanggar kesusilaan.

Tak hanya itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 281 dan 282 turut mengatur larangan mempertunjukkan atau menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan di muka umum. Penegakan hukum dalam kasus seperti ini juga mempertimbangkan unsur kesengajaan, persetujuan, serta kemungkinan adanya unsur paksaan.

‎Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus ini. Selain itu, warga juga mendesak peningkatan pengawasan terhadap konten digital agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

‎Pakar komunikasi digital menilai peristiwa ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan menjaga etika di ruang digital. Literasi digital dinilai menjadi kunci penting dalam mencegah penyebaran konten yang melanggar norma serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes /tim Red

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Pandeglang Banten

Berita Terkait

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
P3B Soroti Perbedaan Tanggal Kontrak Proyek Gedung Nuklir SPECT Rp10,5 Miliar, CV Adhy Tama Diminta Beri Klarifikasi
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto ajak masyarakat lestarikan batik sebagai warisan budaya indonesia
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru