Global Expose TV Kota Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota kembali menunjukkan respons cepat dalam penanganan tindak pidana. Tiga pria berinisial IS (27), AR (25), dan FA (25) berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi penggelapan dengan modus tukar tambah melalui media sosial.
Kasus ini bermula pada Kamis dini hari, 30 April 2026, ketika korban melakukan transaksi tukar tambah handphone melalui Marketplace Facebook. Para pelaku kemudian mengatur pertemuan di depan sebuah minimarket di Jalan Otto Iskandar Dinata.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan meminta korban merestart ponsel dan mencabut kartu SIM. Saat korban tidak lagi memegang kendali penuh atas perangkatnya, pelaku langsung menguasai ponsel tersebut. Mereka kemudian mengajak korban berpindah lokasi dengan dalih mengambil unit penukar dan uang tunai, namun justru melarikan diri, meninggalkan korban tanpa kepastian.
Kapolsek Samarinda Kota menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam bertransaksi secara daring.
“Transaksi melalui media sosial memiliki risiko tinggi. Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, tidak mudah percaya, serta memilih lokasi aman dan terbuka saat bertemu dengan penjual atau pembeli,” tegasnya.
Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Realme Narzo 50A.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mako Polsek Samarinda Kota dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Imbauan:
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam bertransaksi online, menghindari pertemuan di lokasi sepi, serta tidak menyerahkan barang sebelum transaksi benar-benar aman dan jelas.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Waspada Modus Tukar Tambah di Marketplace, Polsek Samarinda Kota Ringkus Tiga Pelaku Penggelapan












