Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan kembali menegaskan komitmennya dalam menata lalu lintas dengan memperketat aturan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk peti kemas di wilayah kota.
Kebijakan ini disampaikan melalui Kasat Lantas Kompol MD Djauhari yang mewakili Kapolresta Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy. Ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/016/Dishub tertanggal 21 Januari 2022.
“Tujuan utama aturan ini adalah menjaga kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan bertonase besar,” tegas Djauhari.
Dalam aturan tersebut, truk pengangkut peti kemas ukuran 20 feet dan 40 feet wajib menggunakan tractor head serta dilengkapi perangkat pengaman berupa twist lock pada kereta tempel.
Tak hanya itu, kendaraan angkutan barang dengan kapasitas di atas 10 ton, termasuk truk kontainer, dilarang beroperasi pada pukul 05.00 hingga 22.00 WITA. Operasional hanya diperbolehkan pada pukul 22.00 hingga 05.00 WITA, dengan rute terbatas melalui jalur Tol KM 13 – Karangjoang – Manggar.
Sejumlah ruas jalan protokol juga masuk dalam daftar larangan lintasan, di antaranya:
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Jenderal Gatot Subroto
Jalan Syarifuddin Yoes
Jalan Ahmad Yani
Jalan Marsma Iswahyudi
Jalan Mulawarman
Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan operasional TNI/Polri, kendaraan pemerintah, angkutan energi, serta kendaraan darurat.
Djauhari menegaskan, penindakan tegas akan dilakukan terhadap pelanggaran, terutama yang berpotensi mengganggu fungsi jalan dan keselamatan masyarakat.
“Jangan sampai aktivitas kendaraan berat menghambat masyarakat yang berangkat sekolah, bekerja, maupun mengakses layanan publik seperti pasar dan rumah sakit. Fungsi jalan harus dijaga bersama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sosialisasi telah dilakukan sebelumnya kepada para pengemudi dan pelaku usaha angkutan, termasuk terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam regulasi tersebut, pelanggaran yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana, mulai dari kurungan hingga denda miliaran rupiah.
Djauhari turut menyoroti potensi kemacetan parah jika kendaraan berat tidak diatur secara disiplin.
“Bayangkan jika ratusan truk masuk bersamaan ke dalam kota, tentu akan mengganggu mobilitas masyarakat secara signifikan. Karena itu, aturan ini wajib dipatuhi,” jelasnya.
Meski membuka ruang dialog dengan para pengusaha melalui forum seperti rapat dengar pendapat (RDP), pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama.
“Kami mendukung dialog, namun jika sudah mengganggu fungsi jalan dan keselamatan, kami akan bertindak tegas,” pungkasnya.
Polresta Balikpapan mengimbau seluruh pengusaha transportasi dan pengemudi untuk disiplin mematuhi aturan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Balikpapan.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Penertiban Truk Kontainer Diperketat, Polresta Balikpapan Terapkan Jam Operasional Ketat












