Penertiban Truk Kontainer Diperketat, Polresta Balikpapan Terapkan Jam Operasional Ketat

Senin, 4 Mei 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan  kembali menegaskan komitmennya dalam menata lalu lintas dengan memperketat aturan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk peti kemas di wilayah kota.

Kebijakan ini disampaikan melalui Kasat Lantas Kompol MD Djauhari yang mewakili Kapolresta Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy. Ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/016/Dishub tertanggal 21 Januari 2022.

“Tujuan utama aturan ini adalah menjaga kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan bertonase besar,” tegas Djauhari.

Dalam aturan tersebut, truk pengangkut peti kemas ukuran 20 feet dan 40 feet wajib menggunakan tractor head serta dilengkapi perangkat pengaman berupa twist lock pada kereta tempel.

Tak hanya itu, kendaraan angkutan barang dengan kapasitas di atas 10 ton, termasuk truk kontainer, dilarang beroperasi pada pukul 05.00 hingga 22.00 WITA. Operasional hanya diperbolehkan pada pukul 22.00 hingga 05.00 WITA, dengan rute terbatas melalui jalur Tol KM 13 – Karangjoang – Manggar.

Sejumlah ruas jalan protokol juga masuk dalam daftar larangan lintasan, di antaranya:

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Jenderal Gatot Subroto

Jalan Syarifuddin Yoes

Jalan Ahmad Yani

Jalan Marsma Iswahyudi

Jalan Mulawarman

Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan operasional TNI/Polri, kendaraan pemerintah, angkutan energi, serta kendaraan darurat.

Djauhari menegaskan, penindakan tegas akan dilakukan terhadap pelanggaran, terutama yang berpotensi mengganggu fungsi jalan dan keselamatan masyarakat.

“Jangan sampai aktivitas kendaraan berat menghambat masyarakat yang berangkat sekolah, bekerja, maupun mengakses layanan publik seperti pasar dan rumah sakit. Fungsi jalan harus dijaga bersama,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sosialisasi telah dilakukan sebelumnya kepada para pengemudi dan pelaku usaha angkutan, termasuk terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam regulasi tersebut, pelanggaran yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana, mulai dari kurungan hingga denda miliaran rupiah.

Djauhari turut menyoroti potensi kemacetan parah jika kendaraan berat tidak diatur secara disiplin.

“Bayangkan jika ratusan truk masuk bersamaan ke dalam kota, tentu akan mengganggu mobilitas masyarakat secara signifikan. Karena itu, aturan ini wajib dipatuhi,” jelasnya.

Meski membuka ruang dialog dengan para pengusaha melalui forum seperti rapat dengar pendapat (RDP), pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama.

“Kami mendukung dialog, namun jika sudah mengganggu fungsi jalan dan keselamatan, kami akan bertindak tegas,” pungkasnya.

Polresta Balikpapan mengimbau seluruh pengusaha transportasi dan pengemudi untuk disiplin mematuhi aturan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Balikpapan.

Facebook Comments Box

Penulis : Samsul bahri

Editor : Korwil PROV Kaltim

Sumber Berita: Penertiban Truk Kontainer Diperketat, Polresta Balikpapan Terapkan Jam Operasional Ketat

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan
Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman
Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Berita Terbaru