Global Expose TV Kota Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial NF berhasil diamankan bersama barang bukti ganja seberat kurang lebih 1 kilogram, Selasa (6/5/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Balikpapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Hendri Sidabutar bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket ganja dengan berat sekitar 1 kilogram yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kota Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romy Tamtelahitu, menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kalimantan Timur,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah tegas ini sejalan dengan arahan Kapolda Kaltim, Endar Priantoro, yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama demi menjaga generasi bangsa.
Polda Kaltim pun mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 atau kanal resmi lainnya.
Pengungkapan ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera bagi pelaku, tetapi juga mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kalimantan Timur.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Ungkap Peredaran Narkoba, Polda Kaltim Sita 1 Kg Ganja dan Amankan Tersangka di Balikpapan












