Global Expose TV Lebak, Banten — Dugaan adanya pungutan biaya kenaikan kelas di SDN Kaduhauk 2, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, mulai menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah wali murid mempertanyakan kebijakan pengumpulan dana yang disebut mencapai Rp80 ribu per siswa dan meminta adanya penjelasan terbuka dari pihak sekolah maupun komite terkait penggunaan anggaran tersebut.
Informasi mengenai dugaan pungutan itu mencuat setelah adanya pengakuan dari sumber yang menyebut bahwa sejumlah wali murid diminta memberikan uang untuk kebutuhan kegiatan kenaikan kelas. Besaran yang disebutkan bervariasi, namun rata-rata mencapai Rp80 ribu per siswa.
Kondisi tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian wali murid mengaku memahami adanya kebutuhan pembiayaan kegiatan sekolah, namun di sisi lain mereka berharap seluruh mekanisme pengumpulan dana dilakukan secara transparan, sukarela, dan tidak memberatkan.
Dalam regulasi pendidikan, sumbangan atau iuran untuk kegiatan sekolah memang dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Penggalangan dana harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta melalui musyawarah dan kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite, dan wali murid.
Selain itu, penggunaan dana yang dihimpun juga wajib disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan pungutan liar di tengah masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan menilai bahwa transparansi menjadi hal penting dalam setiap kebijakan yang menyangkut pembiayaan di lingkungan sekolah.
Sekolah dan komite perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pengumpulan dana, tujuan penggunaannya, hingga rincian kebutuhan kegiatan. Dengan begitu, wali murid bisa memahami dan tidak muncul polemik,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Kabupaten Lebak.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara sekolah dan wali murid menjadi kunci agar setiap program pendidikan berjalan kondusif tanpa menimbulkan keresahan.
Sementara itu, sejumlah wali murid berharap pihak sekolah segera memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang berkembang. Mereka menilai penjelasan terbuka penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
“Kalau memang untuk kebutuhan kegiatan sekolah dan sudah ada kesepakatan bersama tentu harus dijelaskan secara rinci supaya tidak ada prasangka buruk,” ungkap salah satu wali murid.
Dugaan pungutan di lingkungan sekolah kerap menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pelayanan pendidikan serta kondisi ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, setiap kebijakan pengumpulan dana di sekolah diharapkan tetap mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan tidak bersifat memaksa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN Kaduhauk 2 maupun komite sekolah diharapkan dapat segera memberikan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan pungutan tersebut agar situasi tetap kondusif serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Lebak Banten












