Global Expose TV Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan saat tengah menjalankan aktivitas judi online di sebuah gedung yang dijadikan pusat operasional.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap praktik perjudian online jaringan internasional.
“Ini merupakan bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, khususnya dalam proses penegakan hukum terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (09/05/2026).
Ia menegaskan, praktik perjudian online lintas negara kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan jaringan internasional.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di kawasan Jakarta Barat.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 321 orang dengan rincian 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
Para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas operasional perjudian online.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, artinya mereka sedang melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” tegas Wira.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap jaringan tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online internasional.
Selain mengamankan ratusan pelaku, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer PC, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server maupun IP address jaringan komunikasi yang digunakan,” jelas Wira.
Di sisi lain, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menyebut fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber transnasional ke Indonesia.
“Pasca penertiban operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran aktivitas ke Indonesia,” ujarnya.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap aktor utama serta jaringan internasional yang terlibat dalam praktik perjudian online tersebut.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan












