Global Expose TV Kabupaten Kutai Timur, SANGATTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta ribuan liter BBM yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai merugikan masyarakat maupun negara. Dari operasi yang dilakukan, petugas turut menyita sejumlah kendaraan roda empat, ratusan jerigen, alat komunikasi, serta dokumen kendaraan yang digunakan para pelaku.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EHN, HMP, KM, dan M. Mereka diamankan di lokasi dan waktu berbeda berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan sejak April hingga Mei 2026.
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga unit mobil pick up jenis Grand Max, serta total 6.725 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam ratusan jerigen berbagai ukuran.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Satreskrim dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaannya tentu sangat merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegas AKP Rangga Asprilla Fauza.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pihak lain dalam distribusi BBM ilegal tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Iptu Rizky Alief Dharmawan, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku yakni membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian menampungnya ke dalam jerigen untuk diperjualbelikan kembali.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU kemudian ditimbun menggunakan jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang turut terlibat,” ungkap Iptu Rizky Alief Dharmawan.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berdampak terhadap distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Satreskrim Polres Kutim Ungkap Praktik BBM Ilegal, Empat Tersangka Diamankan












