Global Expose TV Kota Samarinda — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menggerebek kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika di Gang Kedondong, Samarinda. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ID dan HY.
Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang dinilai meresahkan warga sekitar. Saat dilakukan penindakan, kedua pelaku tak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 182 poket plastik klip bening berisi sabu dengan total berat 69,12 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp25.700.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka ID diketahui berperan sebagai pemantau atau “sniper” sekaligus membawa narkotika, sedangkan HY berperan sebagai penjual dan pengumpul uang hasil transaksi.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah yang kerap dijadikan lokasi transaksi,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Ditresnarkoba Polda Kaltim Gerebek Kampung Narkoba di Gang Kedondong Samarinda, Dua Tersangka Diamankan












