Global Expose TV Kabupaten Lebak Banten – Polemik pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 35-42302 yang berlokasi di Jalan Raya Munjul–Sindangresmi, Desa Lamban Jaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, mendapat tanggapan dari pihak operator SPBU. Mereka menilai pemberitaan yang beredar tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena tidak didahului proses konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Dalam isi pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM dengan modus menggunakan kendaraan pikap yang telah dimodifikasi dan membawa sejumlah jeriken untuk melakukan pengisian berulang kali dalam waktu singkat.
Namun demikian, pihak operator SPBU menyatakan tidak pernah menerima permintaan konfirmasi, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp sebelum berita tersebut dipublikasikan.
”Kami terkejut ketika membaca berita tersebut. Sampai berita itu terbit, tidak ada satu pun pihak yang datang untuk meminta klarifikasi ataupun menghubungi kami guna memperoleh keterangan resmi,” ujar salah satu operator SPBU kepada awak media.
Menurutnya, pemberitaan yang memuat dugaan pelanggaran seharusnya disertai upaya konfirmasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang. Terlebih, tuduhan yang berkaitan dengan distribusi BBM dapat berdampak terhadap citra dan kepercayaan publik terhadap operasional SPBU.
Selain mempersoalkan tidak adanya konfirmasi, pihak operator juga mempertanyakan penggunaan dokumentasi foto yang dimuat dalam pemberitaan tersebut. Mereka menduga foto yang digunakan merupakan dokumentasi lama dan tidak menggambarkan kondisi terkini saat berita diterbitkan.
”Kalau memang saat itu ditemukan kendaraan pikap yang sudah dimodifikasi seperti yang disebutkan dalam berita, mengapa tidak menggunakan foto terbaru yang sesuai dengan waktu kejadian? Mengapa justru menggunakan foto lama yang tidak jelas keterkaitannya dengan peristiwa yang diberitakan?” ungkapnya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan sejumlah pihak yang menilai bahwa penggunaan dokumentasi dalam sebuah pemberitaan harus sesuai dengan fakta dan kondisi aktual di lapangan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Praktisi media mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan pentingnya verifikasi, akurasi, dan keberimbangan dalam setiap produk jurnalistik. Konfirmasi kepada pihak yang diberitakan merupakan bagian penting dari proses tersebut.
”Media memiliki fungsi kontrol sosial yang sangat penting. Namun dalam menjalankan fungsi itu, prinsip akurasi dan hak jawab tetap harus dihormati agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar salah seorang pemerhati media.
Sementara itu, pihak SPBU 35-42302 menegaskan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum maupun instansi terkait apabila memang terdapat laporan atau temuan yang perlu ditindaklanjuti. Mereka juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan publik selama dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berharap polemik ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik media maupun objek pemberitaan, agar senantiasa mengedepankan profesionalisme, verifikasi data, validitas dokumentasi, serta penghormatan terhadap hak jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kebebasan pers sebagai pilar demokrasi dapat tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab moral dan profesional dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Penulis : Iwan Gejes/Red
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Operator SPBU 35-42302 Pertanyakan Akurasi Pemberitaan, Soroti Foto Lama dan Tidak Adanya Konfirmasi Sebelum Publikasi











