Global Expose TV Kota Baubau, Sulawesi Tenggara – Tim Advokat se-Kepulauan Buton (Kepton) menyampaikan sejumlah catatan hukum terkait penetapan advokat berinisial LZN sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh advokat Imam Ridho Angga Yuwono bersama La Ode Abdul Ikhisaniddyn dalam keterangan kepada media, Minggu (7/6/2026). Keduanya menyebut bahwa hasil kajian awal terhadap dokumen perkara menunjukkan adanya sejumlah aspek yang perlu diuji kembali melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel.
Menurut Angga, puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Advokat se-Kepton telah menandatangani Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada LZN. Langkah tersebut diambil setelah tim melakukan pertemuan langsung dengan yang bersangkutan serta mempelajari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk putusan Peninjauan Kembali (PK), surat panggilan tersangka, dan surat penetapan tersangka.
“Dari hasil telaah awal yang kami lakukan, terdapat sejumlah persoalan hukum yang menurut kami perlu mendapatkan perhatian serius dan diuji secara objektif dalam forum yang tepat,” ujar Angga.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Tim Advokat se-Kepton adalah penerapan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap dokumen yang disebut dibuat pada tahun 2019.
Menurut tim kuasa hukum, penerapan ketentuan pidana terhadap perbuatan yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku berpotensi menimbulkan persoalan terkait asas non-retroaktif atau larangan pemberlakuan hukum pidana secara surut.
Selain itu, mereka juga menyoroti aspek hukum acara pidana yang digunakan dalam proses penyidikan. Tim Advokat se-Kepton berpendapat bahwa penyidikan yang dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP seharusnya tetap merujuk pada ketentuan hukum acara sebelumnya sesuai aturan peralihan yang berlaku.
Dalam kajiannya, tim menemukan adanya rujukan terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang tercantum pada surat penetapan tersangka maupun surat panggilan yang diterbitkan penyidik.
Atas dasar itu, Tim Advokat se-Kepton menilai perlu dilakukan pengujian kembali terhadap aspek formil maupun materiil dalam penanganan perkara tersebut guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, Tim Advokat se-Kepton meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mempertimbangkan pelaksanaan gelar perkara khusus secara terbuka dan transparan.
Mereka juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak terburu-buru membentuk opini sebelum seluruh proses hukum memperoleh kepastian.
Di sisi lain, Tim Advokat se-Kepton menegaskan bahwa profesi advokat memiliki kedudukan sebagai salah satu unsur penegak hukum yang dalam menjalankan tugas profesinya memperoleh perlindungan hukum sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun pada saat yang sama, kami juga berkewajiban memastikan hak-hak hukum setiap warga negara, termasuk advokat, terlindungi dan memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum,” kata Angga.
Tim Advokat se-Kepton menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung serta menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan demi menjamin tegaknya prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi advokat.
Penulis : S Bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Tim Advokat se-Kepton Soroti Penetapan LZN sebagai Tersangka, Minta Polda Sultra Gelar Perkara Khusus












