Global Expose TV Kabupaten Lebak Banten – Dugaan praktik pungutan terhadap siswa kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, sejumlah wali murid SDN Labanjaya 1, Desa Labanjaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, mengeluhkan adanya iuran untuk kegiatan perayaan kelulusan dan kenaikan kelas yang nilainya mencapai Rp75.000 per siswa.

Informasi tersebut diperoleh dari beberapa wali murid yang mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Mereka menyebutkan bahwa pembayaran iuran dianggap wajib dan bagi siswa yang belum melunasi, dana disebut-sebut akan diambil dari tabungan siswa yang tersimpan di sekolah.
“Kami mendapat informasi ada biaya Rp75.000 untuk acara kelulusan dan kenaikan kelas. Bahkan katanya yang belum bayar akan dipotong dari tabungan anak,” ungkap salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut para wali murid, kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua, terutama jika kondisi ekonomi keluarga sedang sulit. Mereka berharap seluruh kebijakan yang berkaitan dengan penggalangan dana dilakukan secara transparan, sukarela, dan berdasarkan kesepakatan bersama.
Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mengenai dasar penetapan nominal iuran, mekanisme pengelolaan dana, serta legalitas penggunaan tabungan siswa untuk membiayai kegiatan sekolah.
Praktik pemotongan tabungan siswa tanpa persetujuan yang jelas dari orang tua atau wali murid berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan menjadi perhatian berbagai pihak. Terlebih, pemerintah telah berulang kali mengingatkan agar satuan pendidikan negeri tidak melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik.
Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat, serta Tim Saber Pungli untuk melakukan penelusuran dan verifikasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi pelanggaran aturan maupun keresahan di tengah masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak SDN Labanjaya 1 belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait dugaan iuran kelulusan, kenaikan kelas, maupun dugaan pemotongan tabungan siswa tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sejumlah wali murid. Seluruh pihak yang disebutkan tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi pihak SDN Labanjaya 1 maupun instansi terkait.
Penulis : Iwan Gejes/Red
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Lebak Banten












