Global Expose TV Kota Balikpapan – Kodam VI/Mulawarman melaksanakan bantuan relokasi terhadap dua rumah di kawasan Rumah Dinas TNI AD Sumber Rejo, Balikpapan, Sabtu (13/6/2026), sebagai bagian dari penataan aset negara yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan pendekatan humanis.
Dalam pelaksanaannya, personel TNI tidak hanya melakukan pengamanan dan pendampingan, tetapi juga turun langsung membantu warga mengangkut serta memindahkan barang-barang menuju lokasi tujuan. Langkah ini dilakukan untuk meringankan beban warga yang menjalani proses relokasi.
Dua penghuni yang secara sukarela mengosongkan rumah dinas tersebut adalah Ibu Veronika dan Ibu Imah, warga Perumdis Sumber Rejo I RT 42, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah. Atas itikad baik yang ditunjukkan, Kodam VI/Mulawarman memberikan dukungan penuh dalam proses pemindahan dan pengangkutan barang.
Relokasi ini merupakan tindak lanjut dari tahapan administrasi yang telah dilaksanakan sebelumnya melalui Surat Peringatan (SP) 1 pada 16 Mei 2026, SP 2 pada 30 Mei 2026, hingga SP 3 yang berakhir pada 12 Juni 2026 sebagai bagian dari penataan rumah dinas TNI AD di kawasan Sumber Rejo.
Pelaksanaan kegiatan berlandaskan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2901 K/Pdt/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, serta Surat Persetujuan Kasad Nomor B/2402/V/2026 terkait penataan Rumah Dinas TNI AD di lingkungan Kodam VI/Mulawarman.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2026, Kodam VI/Mulawarman melalui Kodim 0905/Balikpapan telah menggelar mediasi bersama warga penghuni rumah dinas. Pertemuan yang dipimpin Aslog Kasdam VI/Mulawarman Kolonel Inf M. Zulnalendra Utama tersebut turut melibatkan unsur pemerintah kelurahan, aparat keamanan, perwakilan warga, dan pihak terkait lainnya.
Forum tersebut menjadi ruang dialog terbuka bagi seluruh pihak untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan harapan sehingga proses penataan dapat berjalan secara kondusif dengan mengedepankan musyawarah dan semangat kekeluargaan.
Kodam VI/Mulawarman menegaskan bahwa rumah dinas yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) tidak dapat diperjualbelikan, sehingga penataan administrasi dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, Kodam VI/Mulawarman juga menyiapkan rumah singgah sementara dan bantuan transportasi bagi warga yang membutuhkan selama masa relokasi berlangsung.
Kodam VI/Mulawarman memandang bahwa masa purna tugas merupakan fase terhormat dalam perjalanan pengabdian seorang prajurit. Mengembalikan rumah dinas sesuai ketentuan menjadi bagian dari integritas dan loyalitas terhadap negara hingga akhir masa dinas.
Melalui komunikasi yang baik, saling pengertian, dan kepedulian terhadap aspek kemanusiaan, Kodam VI/Mulawarman berharap seluruh proses penataan rumah dinas di kawasan Sumber Rejo dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Kodam VI/Mulawarman Bantu Relokasi Warga Secara Humanis, Utamakan Musyawarah dan Kepedulian












