Global Expose TV BUTON TENGAH Provinsi Sulawesi Tnggara – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penipuan bermodus mengatasnamakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Tengah ke Kejaksaan Negeri Buton, Rabu (24/6/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, sehingga perkara tersebut siap memasuki tahap penuntutan dan persidangan.
Ironisnya, tersangka diketahui merupakan seorang residivis yang kembali terjerat kasus serupa. Dalam aksinya, ia diduga mencatut nama serta jabatan Sekda Buton Tengah untuk membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya melancarkan praktik penipuan demi meraup keuntungan pribadi.
Kanit Pidum I Satreskrim Polres Buton Tengah, Aipda Kaharudin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat ulah tersangka.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan menuntaskan berkas perkara.
“Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aipda Kaharudin.
Ia menegaskan bahwa Polres Buton Tengah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan nama pejabat maupun institusi pemerintah untuk menipu masyarakat.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hingga meja hijau.
Polres Buton Tengah juga mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat, instansi pemerintah, maupun lembaga tertentu. Setiap permintaan bantuan, transaksi, atau informasi yang mengatasnamakan pejabat publik perlu diverifikasi terlebih dahulu guna menghindari menjadi korban kejahatan.
Pelimpahan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Buton Tengah dalam memberantas tindak pidana penipuan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah tegas tersebut diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi pelaku serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Penulis : S bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Residivis Penipu Berkedok Sekda Buton Tengah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Siap Disidangkan












