Global Expose TV Kota BUTON TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas kejahatan yang mengancam objek vital nasional. Melalui operasi cepat Unit URC Resmob Albatros, polisi berhasil membongkar sindikat pencurian yang diduga telah membobol sedikitnya 10 tower Telkomsel di Kabupaten Buton Tengah.
Dalam operasi yang dipimpin Kanit URC Resmob Albatros Brigpol Bambang Fandrik, S.H., pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 15.45 WITA di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, petugas berhasil membekuk dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian secara berulang.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/VI/2026/SPKT/Polres Buton Tengah/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 26 Juni 2026.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H.S. (29), warga Kota Baubau, dan M.J. (25), warga Kelurahan Tolandona, Kabupaten Buton Tengah. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Resmob Albatros Satreskrim Polres Buton Tengah.
Kasus ini bermula saat teknisi tower Telkomsel wilayah Buton Tengah, Aslan, melakukan inspeksi di Tower Telkomsel Wakea-Wakea pada Kamis (25/6/2026). Saat itu ditemukan kerusakan pada pengaman genset yang diduga merupakan upaya awal pembobolan. Setelah dilakukan perbaikan dan dilaporkan kepada pihak perusahaan, keesokan harinya tower yang sama kembali mengalami gangguan.
Saat tiba di lokasi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 07.30 WITA, pelapor mendapati pagar akses tower telah dijebol. Sejumlah komponen vital, mulai dari kabel grounding, kabel baterai hingga aki genset, telah hilang digasak pelaku.
Akibat aksi tersebut, Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp13 juta di lokasi itu. Namun hasil penyelidikan sementara mengungkap fakta yang lebih besar. Sindikat ini diduga telah beraksi di sedikitnya 10 tower Telkomsel di Kabupaten Buton Tengah dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp89 juta.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, S.H., M.H., menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Buton Tengah dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang menyasar fasilitas telekomunikasi sebagai objek vital nasional.
Sementara itu, Kanit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buton Tengah, Aipda Kaharudin, menyampaikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain serta menelusuri seluruh rangkaian aksi pencurian yang diduga telah berlangsung dalam waktu cukup lama.
Polisi juga telah menetapkan seorang pria berinisial Erik sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga berperan sebagai otak aksi pencurian. Tim Unit URC Resmob Albatros kini terus melakukan pengejaran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Buton Tengah mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar objek vital maupun lingkungan tempat tinggal. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan kepolisian menjaga keamanan dan mencegah tindak kriminal di wilayah Kabupaten Buton Tengah.
Penulis : S Bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Satreskrim Polres Buton Tengah Bongkar Sindikat Pembobol 10 Tower Telkomsel, Dua Pelaku Dibekuk, Satu Otak Aksi Masuk DPO












