Dugaan Mafia Tanah di Lahat Kembali Mencuat, Lansia 74 Tahun Mengaku Hak Penjualan Lahan 9 Hektare Belum Dilunasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten LAHAT – Dugaan praktik mafia tanah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Seorang warga lanjut usia bernama Syaipul (74) mengaku hingga kini belum menerima pelunasan pembayaran atas penjualan lahan miliknya seluas sekitar 9 hektare di kawasan Cambalade, Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, yang disebut telah dibeli oleh PT BSR.

Persoalan tersebut mencuat setelah Syaipul menyampaikan keterangannya kepada awak media pada 1 Juli 2026. Dalam keterangannya, ia menyatakan masih menunggu sisa pembayaran yang menurut pengakuannya belum pernah diterima secara penuh.

Syaipul menjelaskan, persoalan bermula saat dirinya mengalami gangguan penglihatan akibat penyakit katarak. Dalam kondisi tersebut, ia mengaku didatangi seseorang bernama Darman bersama beberapa pihak lainnya yang menawarkan bantuan untuk mengurus proses penjualan lahan.

Karena menaruh kepercayaan, Syaipul menyerahkan dokumen kepemilikan tanah guna mempermudah proses administrasi. Ia juga mengaku telah menyepakati pembagian hasil penjualan dengan pihak yang membantunya. Namun, setelah transaksi dinyatakan selesai, ia mengklaim belum menerima seluruh haknya sesuai nilai yang dijanjikan.

Dalam upaya menelusuri status administrasi lahan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Kebur. Kepala Desa Kebur menyatakan tidak mengetahui riwayat administrasi tanah dimaksud dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada Pemerintah Desa Telatang karena lokasi lahan diduga berada di wilayah perbatasan.

Sementara itu, perangkat Desa Telatang menyampaikan bahwa berdasarkan peta administrasi, lokasi lahan tersebut justru berada di wilayah Desa Kebur. Mereka juga mengaku tidak mengetahui secara pasti letak objek tanah yang dipersoalkan, meskipun mengenal Syaipul sebagai warga yang sebelumnya berdomisili di Desa Kebur.

Perbedaan keterangan dari kedua pemerintah desa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan administrasi objek tanah yang kini menjadi pokok persoalan. Di sisi lain, Syaipul menegaskan identitas kependudukannya hingga saat ini masih tercatat sebagai warga Desa Kebur.

Diduga Ada Kejanggalan dalam Proses Pembayaran

Pihak yang diberi kuasa oleh Syaipul menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses transaksi yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan pembayaran oleh pihak perusahaan kepada pihak ketiga.

Apabila pembayaran tersebut benar dilakukan kepada pihak lain tanpa adanya surat kuasa khusus yang sah dari pemilik lahan, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik dari aspek perdata maupun pidana. Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Syaipul mengaku telah mengantongi kronologi, dokumen, serta sejumlah bukti yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum guna mengungkap secara terang proses transaksi jual beli lahan tersebut.

Minta APH Bertindak Objektif

Atas dasar itu, pihak Syaipul meminta Polres Lahat dan Kejaksaan Negeri Lahat memanggil seluruh pihak yang berkaitan, termasuk PT BSR serta para saksi yang mengetahui proses transaksi, untuk dimintai keterangan secara objektif, profesional, dan transparan.

Mereka berharap apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya secara tegas tanpa pandang bulu demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BSR maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi.

Facebook Comments Box

Penulis : S bahri dan team

Editor : Korwil

Sumber Berita: Dugaan Mafia Tanah di Lahat Kembali Mencuat, Lansia 74 Tahun Mengaku Hak Penjualan Lahan 9 Hektare Belum Dilunasi

Berita Terkait

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP
LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 
Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak
Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan
Delapan Bulan Bersama Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Tinggalkan Kesan Kekeluargaan di Kiwirok
Berikan Dukungan Psikologis, Satgas Damai Cartenz Ajak Anak-anak SD Inpres Kago Bermain dan Belajar Bersama
Patroli Jalan Kaki di Distrik Muara, Personel Damai Cartenz Sapa dan Berbagi dengan Warga
Polda Metro Jaya Cegah Potensi Gangguan, Puluhan Sajam dan Bahan Molotov Diamankan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:07 WIB

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP

Rabu, 23 September 2026 - 12:24 WIB

LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 

Senin, 21 September 2026 - 10:41 WIB

Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak

Senin, 14 September 2026 - 18:42 WIB

Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan

Rabu, 9 September 2026 - 10:24 WIB

Delapan Bulan Bersama Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Tinggalkan Kesan Kekeluargaan di Kiwirok

Berita Terbaru